Lembaga pemerintah nonkementerian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
 Portal politik

Lembaga pemerintah nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

[sunting] Daftar

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Intelijen Negara (BIN)
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  16. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  17. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  18. Badan Pusat Statistik (BPS)
  19. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  20. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  22. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  23. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  24. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  25. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  26. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  27. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

[sunting] Referensi

  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

[sunting] Pranala luar

Akun
Ruang nama
Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain