Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Lembaga Pemerintah Non Departemen)
| Indonesia |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
|
|
|
Eksekutif
Yudikatif
Inspektif
Pemilihan umum
Partai politik
|
|
Negara lain · Atlas Portal politik |
Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
Referensi [sunting]
- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Pranala luar [sunting]
|
|
||||||||
