Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]

Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
  8. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015

Daftar lembaga[sunting | sunting sumber]

Logo Nama LPNK Singkatan Kepala Foto Kepala Koordinator
Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Imam Gunarto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
Badan Informasi Geospasial BIG Muh. Aris Marfai
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Karantina Indonesia Barantin Sahat Manaor Panggabean
Presiden
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia[2] Bakamla Irvansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Kepegawaian Negara BKN Haryomo Dwi Putranto
(Plt.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Hasto Wardoyo
Menteri Kesehatan
Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Indonesia
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG Dwikorita Karnawati
Presiden
Badan Narkotika Nasional BNN Marthinus Hukom
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Suharyanto
Presiden
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Rycko Amelza Dahniel
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Pangan Nasional Bapanas Arief Prasetyo Adi
Presiden
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani
Menteri Ketenagakerjaan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Muhammad Yusuf Ateh
Presiden
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Jazi Eko Istiyanto
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny Kusumastuti Lukito
Menteri Kesehatan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Suharso Monoarfa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
Badan Pertanahan Nasional BPN Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
Badan Pusat Statistik BPS Amalia Adininggar Widyasanti
(Plt.)
Presiden
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kusworo
Menteri Perhubungan
Badan Siber dan Sandi Negara BSSN Hinsa Siburian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Badan Standardisasi Nasional BSN Kukuh S. Achmad
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Lembaga Administrasi Negara LAN Muhammad Taufiq
(Plh.)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Hendrar Prihadi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas Maman Firmansyah
(Plt.)
Menteri Pertahanan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Perpusnas Muh. Syarif Bando
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008.
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]