Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Gambaran umum
Didirikan2008; 16 tahun lalu (2008)
Dasar hukum
  • Perpres No. 8 Tahun 2008 (telah dicabut)
  • Perpres No. 1 Tahun 2019 (diubah oleh Perpres No. 29 Tahun 2021)
Kepala
Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Deputi
Sekretariat UtamaDr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes.
Deputi Bidang Sistem dan StrategiDr. Ir. Raditya Jati, M.Sc.
Deputi Bidang PencegahanDra. Prasinta Dewi, M.AP.
Deputi Bidang Penanganan DaruratMayor Jenderal TNI Fajar Setyawan, S.IP.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiJarwansah, S.Pd., M.AP., M.M.
Deputi Bidang Logistik dan PeralatanLilik Kurniawan, S.T., M.Si.
Inspektorat UtamaYulianto, AK, M.M.
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi KebencanaanDr. Abdul Muhari, S.Si., M.T.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan BencanaKheriawan, S.Pd.I., M.M.
Pusat Pengendalian OperasiBambang Surya Putra, M.Kom.
Kantor pusat
Graha BNPB - Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Asal mula dari Sejarah kelembagaan penanggulangan bencana adalah sebagai berikut:

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.

Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.

Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).

Selanjutnya TKP2BA ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.

Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.

Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.

Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama.

Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut

Tugas:

  1. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 susunan organisasi BNPB adalah sebagai berikut:

  • Kepala
  • Unsur Pengarah
    • 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya
    • 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional
  • Inspektorat Utama
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat Utama
  • Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan
    • Biro Keuangan
    • Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
  • Deputi Bidang Sistem dan Strategi
    • Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
    • Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
    • Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
  • Deputi Bidang Pencegahan
    • Diretorat Mitigasi Bencana
    • Direktorat Kesiapsiagaan
    • Direktorat Peringatan Dini
  • Deputi Bidang Penanganan Darurat
    • Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
    • Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat
    • Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
  • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
    • Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam
  • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
    • Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan
    • Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan
  • Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
    • Bidang Pengelolaan Teknologi dan Jaringan
    • Bidang Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
    • Bidang Program dan Evaluasi
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Pusat Pengendalian Operasi
    • Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis

Kepala[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah Daftar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

No Kepala BNPB Awal Akhir Ref
1
Mayor Jenderal TNI (Purn.)
Prof. Dr. Syamsul Maarif, M.Si.
6 Mei 2008
7 September 2015
[2]
2
Laksamana Muda TNI (Purn.)
Willem Rampangilei
7 September 2015
3 Januari 2019
[3]
3
Letnan Jenderal TNI (Purn.)
Doni Monardo
3 Januari 2019
25 Mei 2021
[4]
4
Letnan Jenderal TNI (Purn.)
Ganip Warsito, S.E., M.M.
25 Mei 2021
17 November 2021
[5]
5
Letnan Jenderal TNI
Suharyanto, S.Sos., M.M.
17 November 2021
Petahana

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ [https://web.archive.org/web/20200303101150/https://bnpb.go.id//home/sejarah Diarsipkan 2020-03-03 di Wayback Machine.
  2. ^ "Badan Nasional Punya Kewenangan Baru". Kompas.com. 7 Mei 2008. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  3. ^ Teresia, Ananda (7 September 2015). "Alasan Jokowi Pilih Willem Rampangilei sebagai Kepala BNPB". Tempo.co. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  4. ^ Riana, Friski (3 Januari 2019). Hantoro, Juli, ed. "Moeldoko Bantah Doni Monardo Jadi Kepala BNPB karena Gagal KSAD". 15 Maret 2019. Diakses tanggal 15 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Rizky, Fahreza (25 Mei 2021). Fahreza Rizky, Mei, ed. "Dilantik Jokowi, Letjen TNI Ganip Warsito Resmi Jabat Kepala BNPB". 25 Mei 2021. Diakses tanggal 25 Mei 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]