Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fareleadsm (bicara | kontrib)
Fareleadsm (bicara | kontrib)
Perbaikan deskripsi dan referensi
Baris 137: Baris 137:
==== Ranitidin ====
==== Ranitidin ====
[[Berkas:Ranitidine.JPG|jmpl|Ranitidin]]
[[Berkas:Ranitidine.JPG|jmpl|Ranitidin]]
Ranitidin merupakan obat kelompok antagonis reseptor H<sub>2</sub> yang dapat menurunkan sekresi [[asam lambung]] sehingga digunakan untuk mengobati penyakit pada lambung dan [[esofagus]] seperti [[tukak lambung]], tukak duodenum, refluks esophagitis, GERD, sindrom Zollinger-Ellison, [[dispepsia]] episodik kronis, tukak akibat AINS (antiinflamasi nonsteroid), dan tukak duodenum karena infeksi bakteri ''H. pylori''.<ref>{{Cite web|title=RaNITIdine Monograph for Professionals|url=https://www.drugs.com/monograph/ranitidine.html|website=Drugs.com|language=en|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|title=Zantac Oral: Uses, Side Effects, Interactions, Pictures, Warnings & Dosing - WebMD|url=https://www.webmd.com/drugs/2/drug-4090-7033/zantac-oral/ranitidine-tablet-oral/details|website=www.webmd.com|language=en|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|title=RANITIDIN {{!}} PIO Nas|url=http://pionas.pom.go.id/monografi/ranitidin|website=pionas.pom.go.id|access-date=2022-01-10}}</ref>Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.<ref>{{Cite web|date=2019-10-11|title=Penarikan Obat Ranitidin, BPOM Minta Masyarakat Tak Panik {{!}} Kabar24|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20191011/15/1158107/penarikan-obat-ranitidin-bpom-minta-masyarakat-tak-panik|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-07|title=5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/210000065/5-fakta-penarikan-ranitidin-oleh-bpom|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>Ranitidin secara resmi telah beredar di Indonesia sejak tahun 1989.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-07|title=5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/210000065/5-fakta-penarikan-ranitidin-oleh-bpom|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>
Ranitidin merupakan obat kelompok antagonis reseptor H<sub>2</sub> yang dapat menurunkan sekresi [[asam lambung]] sehingga digunakan untuk mengobati penyakit pada lambung dan [[esofagus]] seperti [[tukak lambung]], tukak duodenum, refluks esophagitis, GERD, sindrom Zollinger-Ellison, [[dispepsia]] episodik kronis, tukak akibat AINS (antiinflamasi nonsteroid), dan tukak duodenum karena infeksi bakteri ''H. pylori''.<ref>{{Cite web|title=RaNITIdine Monograph for Professionals|url=https://www.drugs.com/monograph/ranitidine.html|website=Drugs.com|language=en|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|title=Zantac Oral: Uses, Side Effects, Interactions, Pictures, Warnings & Dosing - WebMD|url=https://www.webmd.com/drugs/2/drug-4090-7033/zantac-oral/ranitidine-tablet-oral/details|website=www.webmd.com|language=en|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|title=RANITIDIN {{!}} PIO Nas|url=http://pionas.pom.go.id/monografi/ranitidin|website=pionas.pom.go.id|access-date=2022-01-10}}</ref>Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.<ref>{{Cite web|date=2019-10-11|title=Penarikan Obat Ranitidin, BPOM Minta Masyarakat Tak Panik {{!}} Kabar24|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20191011/15/1158107/penarikan-obat-ranitidin-bpom-minta-masyarakat-tak-panik|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-07|title=5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/210000065/5-fakta-penarikan-ranitidin-oleh-bpom|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>Ranitidin secara resmi telah beredar di Indonesia sejak tahun 1989.<ref>{{Cite web|last=Arnani|first=Mela|date=2019-10-07|title=5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/210000065/5-fakta-penarikan-ranitidin-oleh-bpom|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>


''[[Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat|US Food and Drug Administration]]'' (US FDA) dan ''[[Badan Pengawas Obat Eropa|European Medicine Agency]]'' (EMA) mengeluarkan peringatan pada 13 September 2019 mengenai ditemukannya cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada sampel produk yang mengandung bahan aktif [[ranitidin]] dalam jumlah yang relatif kecil. Nilai ambang batas dari cemaran dalam studi global yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (batas harian yang diperbolehkan). Cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) ini bersifat [[Karsinogen|karsinogenik]] jika dikonsumsi di atas ambang batas yang telah ditentukan secara rutin. K''ebijakan yang dikeluarkan US Food and Drug Administration'' (US FDA) dan ''European Medicine Agency'' (EMA) mengenai adanya temuan cemaran dalam sampel produk ranitidin tersebut dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengatur peredaran ranitidin di Indonesia.<ref name=":2">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-10-11|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Perkembangan Lebih Lanjut Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA)|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/103/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PERKEMBANGAN-LEBIH-LANJUT-PENARIKAN-PRODUK-RANITIDIN--YANG-TERKONTAMINASI-N-NITROSODIMETHYLAMINE--NDMA-.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
''[[Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat|US Food and Drug Administration]]'' (US FDA) dan ''[[Badan Pengawas Obat Eropa|European Medicine Agency]]'' (EMA) mengeluarkan peringatan pada 13 September 2019 mengenai ditemukannya cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada sampel produk yang mengandung bahan aktif [[ranitidin]] dalam jumlah yang relatif kecil. Nilai ambang batas dari cemaran dalam studi global yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (batas harian yang diperbolehkan). Cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) ini bersifat [[Karsinogen|karsinogenik]] jika dikonsumsi di atas ambang batas yang telah ditentukan secara rutin. K''ebijakan yang dikeluarkan US Food and Drug Administration'' (US FDA) dan ''European Medicine Agency'' (EMA) mengenai adanya temuan cemaran dalam sampel produk ranitidin tersebut dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengatur peredaran ranitidin di Indonesia.<ref name=":2">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-10-11|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Perkembangan Lebih Lanjut Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA)|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/103/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PERKEMBANGAN-LEBIH-LANJUT-PENARIKAN-PRODUK-RANITIDIN--YANG-TERKONTAMINASI-N-NITROSODIMETHYLAMINE--NDMA-.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Baris 147: Baris 147:
Badan POM memberikan tenggat waktu 80 hari kerja dimulai sejak konferensi pers resmi oleh Badan POM pada tanggal 11 Oktober 2019 kepada industri farmasi dan pedagang besar farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin di sarana pelayanan kefarmasian ([[apotek]], [[klinik]], dan [[rumah sakit]]).<ref>{{Cite web|last=POM|first=Badan|title=Mengatasi Isu Keamanan Ranitidin|url=https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-ranitidin|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=DB Hana|first=Oktaviano|date=2019-10-11|title=Cemaran NDMA Membahayakan, Produsen Ditenggat 80 Hari Tarik Obat Ranitidin|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20191011/257/1158093/cemaran-ndma-membahayakan-produsen-ditenggat-80-hari-tarik-obat-ranitidin|website=Bisnis.com|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-07|title=BPOM Tarik Ranitidin dari Peredaran Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/142706565/bpom-tarik-ranitidin-dari-peredaran|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>
Badan POM memberikan tenggat waktu 80 hari kerja dimulai sejak konferensi pers resmi oleh Badan POM pada tanggal 11 Oktober 2019 kepada industri farmasi dan pedagang besar farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin di sarana pelayanan kefarmasian ([[apotek]], [[klinik]], dan [[rumah sakit]]).<ref>{{Cite web|last=POM|first=Badan|title=Mengatasi Isu Keamanan Ranitidin|url=https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-ranitidin|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=DB Hana|first=Oktaviano|date=2019-10-11|title=Cemaran NDMA Membahayakan, Produsen Ditenggat 80 Hari Tarik Obat Ranitidin|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20191011/257/1158093/cemaran-ndma-membahayakan-produsen-ditenggat-80-hari-tarik-obat-ranitidin|website=Bisnis.com|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-10-07|title=BPOM Tarik Ranitidin dari Peredaran Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/07/142706565/bpom-tarik-ranitidin-dari-peredaran|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref>


Sebagaimana yang tercantum pada lampiran resmi, per 21 November 2019, Badan POM menginformasikan jika produk ranitidin sudah dapat diedarkan kembali di pasaran.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2019-11-21|title=Berikut 37 Produk Ranitidin yang Diperbolehkan Beredar Kembali Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/213843965/berikut-37-produk-ranitidin-yang-diperbolehkan-beredar-kembali|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-11-21|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/104/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PRODUK-RANITIDIN-YANG-DAPAT-DIEDARKAN-KEMBALI.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=JawaPos.com|date=2019-11-23|title=37 Produk Ranitidin Kantongi Lagi Izin Edar|url=https://www.jawapos.com/kesehatan/23/11/2019/37-produk-ranitidin-kantongi-lagi-izin-edar/|website=JawaPos.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|date=2019-11-22|title=Tujuh Produk Ranitidin Boleh Beredar Kembali|url=https://republika.co.id/share/q1cy5j414|website=Republika Online|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref> Pengecualian terhadap produk ranitidin yang tidak tercantum dalam lampiran resmi, produk tersebut dinyatakan ditarik (''recall'') dari peredaran serta akan dilakuakn pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produk ranitidin setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA (N-Nitrosodimetillamin) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.<ref name=":1">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-11-21|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/104/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PRODUK-RANITIDIN-YANG-DAPAT-DIEDARKAN-KEMBALI.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref>
Sebagaimana yang tercantum pada lampiran resmi, per 21 November 2019, Badan POM menginformasikan jika produk ranitidin sudah dapat diedarkan kembali di pasaran.<ref>{{Cite web|last=Kartika Dewi|first=Retia|date=2019-11-21|title=Berikut 37 Produk Ranitidin yang Diperbolehkan Beredar Kembali Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/213843965/berikut-37-produk-ranitidin-yang-diperbolehkan-beredar-kembali|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-11-21|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/104/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PRODUK-RANITIDIN-YANG-DAPAT-DIEDARKAN-KEMBALI.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Safutra|first=Ilham|date=2019-11-23|title=37 Produk Ranitidin Kantongi Lagi Izin Edar|url=https://www.jawapos.com/kesehatan/23/11/2019/37-produk-ranitidin-kantongi-lagi-izin-edar/|website=JawaPos.com|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref><ref>{{Cite web|last=Sulistyawati|first=Rr Laeny|date=2019-11-22|title=Tujuh Produk Ranitidin Boleh Beredar Kembali|url=https://republika.co.id/share/q1cy5j414|website=Republika Online|language=id|access-date=2022-01-10}}</ref> Pengecualian terhadap produk ranitidin yang tidak tercantum dalam lampiran resmi, produk tersebut dinyatakan ditarik (''recall'') dari peredaran serta akan dilakuakn pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produk ranitidin setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA (N-Nitrosodimetillamin) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.<ref name=":1">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2019-11-21|title=Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/104/PENJELASAN-BADAN-POM-RI--TENTANG-PRODUK-RANITIDIN-YANG-DAPAT-DIEDARKAN-KEMBALI.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-10}}</ref>


=== Pencabutan persetujuan penggunaan darurat (''Emergency Use Authorization'') ===
=== Pencabutan persetujuan penggunaan darurat (''Emergency Use Authorization'') ===


==== Hidroksiklorokuinon dan klorokuin ====
==== Hidroksiklorokuinon dan klorokuin ====
[[Berkas:Chloroquine.svg|jmpl|Struktur kimia klorokuin]]
Klorokuin disintesis dari suatu senyawa aktif yang ditemukan di kulit pohon Cinchona. Dua puluh tahun setelah penemuan sintesis klorokuin, hidroksiklorokuinon yang juga merupakan turunan dari klorokuin berhasil disintesis. Hidroksiklorokuinon memiliki struktur kimia yang mirip dengan klorokuin, namun diketahui lebih aman dibandingkan dengan klorokuin. Selain dikenal sebagai obat antimalaria, hidroksinklorokuinon dan klorokuinon juga digunakan untuk pengobatan pada ''rheumatoid arthritis'', ''systematic lupus erythematosus'', dan penyakit inflamasi lainnya.<ref>{{Cite journal|last=Liu|first=Jia|last2=Cao|first2=Ruiyuan|last3=Xu|first3=Mingyue|last4=Wang|first4=Xi|last5=Zhang|first5=Huanyu|last6=Hu|first6=Hengrui|last7=Li|first7=Yufeng|last8=Hu|first8=Zhihong|last9=Zhong|first9=Wu|date=2020-12|title=Hydroxychloroquine, a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro|url=http://www.nature.com/articles/s41421-020-0156-0|journal=Cell Discovery|language=en|volume=6|issue=1|pages=16|doi=10.1038/s41421-020-0156-0|issn=2056-5968|pmc=PMC7078228|pmid=32194981}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Nugrahaningsih|first=Dwi Aris Agung|last2=Purnomo|first2=Eko|date=2020-05-28|title=Chloroquine and hydroxychloroquine for COVID-19 treatment|url=https://jurnal.ugm.ac.id/bik/article/view/55841|journal=Journal of the Medical Sciences (Berkala Ilmu Kedokteran)|language=en|volume=52|issue=3|doi=10.19106/JMedSciSI005203202002|issn=2356-3931}}</ref> Klorokuin sebagai obat [[malaria]], izin edarnya pernah ditarik karena masalah resistensi.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2020-04-17|title=BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter|url=https://www.antaranews.com/berita/1426909/bpom-tegaskan-penggunaan-klorokuin-harus-dengan-pengawasan-dokter|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref>
Klorokuin disintesis dari suatu senyawa aktif golongan [[alkaloid]] yang ditemukan di kulit pohon Cinchona.<ref>{{Cite journal|last=Maldonado|first=Carla|last2=Barnes|first2=Christopher J.|last3=Cornett|first3=Claus|last4=Holmfred|first4=Else|last5=Hansen|first5=Steen H.|last6=Persson|first6=Claes|last7=Antonelli|first7=Alexandre|last8=Rønsted|first8=Nina|date=2017-03-22|title=Phylogeny Predicts the Quantity of Antimalarial Alkaloids within the Iconic Yellow Cinchona Bark (Rubiaceae: Cinchona calisaya)|url=http://journal.frontiersin.org/article/10.3389/fpls.2017.00391/full|journal=Frontiers in Plant Science|volume=8|doi=10.3389/fpls.2017.00391|issn=1664-462X|pmc=PMC5360753|pmid=28382048}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Eyal|first=Sara|date=2018-12|title=The Fever Tree: from Malaria to Neurological Diseases|url=https://www.mdpi.com/2072-6651/10/12/491|journal=Toxins|language=en|volume=10|issue=12|pages=491|doi=10.3390/toxins10120491|pmc=PMC6316520|pmid=30477182}}</ref> Dua puluh tahun setelah penemuan sintesis klorokuin, hidroksiklorokuinon yang juga merupakan turunan dari klorokuin berhasil disintesis. Hidroksiklorokuinon memiliki struktur kimia yang mirip dengan klorokuin, namun diketahui lebih aman dibandingkan dengan klorokuin. Selain dikenal sebagai obat antimalaria, hidroksinklorokuinon dan klorokuinon juga digunakan untuk pengobatan pada ''rheumatoid arthritis'', ''systematic lupus erythematosus'', dan penyakit inflamasi lainnya.<ref>{{Cite journal|last=Liu|first=Jia|last2=Cao|first2=Ruiyuan|last3=Xu|first3=Mingyue|last4=Wang|first4=Xi|last5=Zhang|first5=Huanyu|last6=Hu|first6=Hengrui|last7=Li|first7=Yufeng|last8=Hu|first8=Zhihong|last9=Zhong|first9=Wu|date=2020-12|title=Hydroxychloroquine, a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro|url=http://www.nature.com/articles/s41421-020-0156-0|journal=Cell Discovery|language=en|volume=6|issue=1|pages=16|doi=10.1038/s41421-020-0156-0|issn=2056-5968|pmc=PMC7078228|pmid=32194981}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Nugrahaningsih|first=Dwi Aris Agung|last2=Purnomo|first2=Eko|date=2020|title=Chloroquine and hydroxychloroquine for COVID-19 treatment|url=https://jurnal.ugm.ac.id/bik/article/view/55841|journal=Journal of the Medical Sciences (Berkala Ilmu Kedokteran)|language=en|volume=52|issue=3|doi=10.19106/JMedSciSI005203202002|issn=2356-3931}}</ref> Klorokuin sebagai obat [[malaria]], izin edarnya pernah ditarik karena masalah resistensi.<ref>{{Cite web|last=|first=Maryati|date=2020-04-17|title=BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter|url=https://www.antaranews.com/berita/1426909/bpom-tegaskan-penggunaan-klorokuin-harus-dengan-pengawasan-dokter|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Wellems|first=Thomas E.|last2=Plowe|first2=Christopher V.|date=2001-09-15|title=Chloroquine‐Resistant Malaria|url=https://academic.oup.com/jid/article-lookup/doi/10.1086/322858|journal=The Journal of Infectious Diseases|language=en|volume=184|issue=6|pages=770–776|doi=10.1086/322858|issn=0022-1899}}</ref><ref>{{Cite web|last=Bloland|first=Peter B.|date=2001|title=Drug resistance in malaria|url=https://www.who.int/csr/resources/publications/drugresist/malaria.pdf|website=WHO|access-date=2022-01-24}}</ref>


Klorokuin dan hidroksiklorokuin derivatnya terbukti secara [[in vitro]] memiliki aktivitas sebagai antivirus dalam melawan sindrom pernapasan akut berat coronavirus-2 ([[Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2|SARS-CoV-2]]). Hasil studi in vitro tersebut menjadi dasar penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk terapi COVID-19.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2020-04-17|title=BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter|url=https://www.antaranews.com/berita/1426909/bpom-tegaskan-penggunaan-klorokuin-harus-dengan-pengawasan-dokter|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Hernandez|first=Adrian V.|last2=Roman|first2=Yuani M.|last3=Pasupuleti|first3=Vinay|last4=Barboza|first4=Joshuan J.|last5=White|first5=C. Michael|date=2020-08-18|title=Hydroxychloroquine or Chloroquine for Treatment or Prophylaxis of COVID-19|url=https://www.acpjournals.org/doi/10.7326/M20-2496|journal=Annals of Internal Medicine|volume=173|issue=4|pages=287–296|doi=10.7326/M20-2496|issn=0003-4819}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2020-04-01|title=FDA Keluarkan Izin Terbatas Penggunaan Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19 di AS Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/130500065/fda-keluarkan-izin-terbatas-penggunaan-klorokuin-untuk-pengobatan-covid-19|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-18}}</ref>
Klorokuin dan hidroksiklorokuin derivatnya terbukti secara [[in vitro]] memiliki aktivitas sebagai antivirus dalam melawan sindrom pernapasan akut berat coronavirus-2 ([[Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2|SARS-CoV-2]]). Hasil studi in vitro tersebut menjadi dasar penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk terapi COVID-19.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2020-04-17|title=BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter|url=https://www.antaranews.com/berita/1426909/bpom-tegaskan-penggunaan-klorokuin-harus-dengan-pengawasan-dokter|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Hernandez|first=Adrian V.|last2=Roman|first2=Yuani M.|last3=Pasupuleti|first3=Vinay|last4=Barboza|first4=Joshuan J.|last5=White|first5=C. Michael|date=2020-08-18|title=Hydroxychloroquine or Chloroquine for Treatment or Prophylaxis of COVID-19|url=https://www.acpjournals.org/doi/10.7326/M20-2496|journal=Annals of Internal Medicine|volume=173|issue=4|pages=287–296|doi=10.7326/M20-2496|issn=0003-4819}}</ref><ref>{{Cite web|last=Fitriatus Shalihah|first=Nur|date=2020-04-01|title=FDA Keluarkan Izin Terbatas Penggunaan Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19 di AS Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/130500065/fda-keluarkan-izin-terbatas-penggunaan-klorokuin-untuk-pengobatan-covid-19|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2022-01-18}}</ref>


Hidroksiklorokuin dan klorokuin merupakan dua obat yang pernah digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia. Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan terapi hidroksiklorokuinon atau klorokuinon pada 213 pasien Covid-19 menyebabkan terjadinya gangguan jantung berupa perpanjangan interval QT sebesar 28,2%. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia.<ref name=":6">{{Cite web|last=POM|first=Badan|date=2020-11-19|title=PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/121/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-Pencabutan-Emergency-Use-Authorization-Hidroksiklorokuin-dan-Klorokuin-untuk-Pengobatan-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref><ref name=":7">{{Cite web|last=antaranews.com|date=2020-11-19|title=BPOM cabut penggunaan klorokuin untuk obat COVID-19|url=https://www.antaranews.com/berita/1848872/bpom-cabut-penggunaan-klorokuin-untuk-obat-covid-19|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref> 
Hidroksiklorokuin dan klorokuin merupakan dua obat yang pernah digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia. Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan terapi hidroksiklorokuinon atau klorokuinon pada 213 pasien Covid-19 menyebabkan terjadinya gangguan jantung berupa perpanjangan interval QT sebesar 28,2%. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia.<ref name=":6">{{Cite web|last=POM|first=Badan|date=2020-11-19|title=PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/121/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-Pencabutan-Emergency-Use-Authorization-Hidroksiklorokuin-dan-Klorokuin-untuk-Pengobatan-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref><ref name=":7">{{Cite web|last=Prihantoro|first=Anom|date=2020-11-19|title=BPOM cabut penggunaan klorokuin untuk obat COVID-19|url=https://www.antaranews.com/berita/1848872/bpom-cabut-penggunaan-klorokuin-untuk-obat-covid-19|website=Antara News|access-date=2022-01-18}}</ref> 


Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (''Emergency Use Authorization''/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19. Di mana sebelumnya, ''United States Food and Drug Administration'' (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Disusul oleh ''[[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organization]]'' (WHO) yang menghentikan [[uji klinis]] (''Solidarity Trial'') hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.<ref name=":6">{{Cite web|last=POM|first=Badan|date=2020-11-19|title=PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/121/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-Pencabutan-Emergency-Use-Authorization-Hidroksiklorokuin-dan-Klorokuin-untuk-Pengobatan-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref><ref name=":7" />  
Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (''Emergency Use Authorization'') hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19. Di mana sebelumnya, ''United States Food and Drug Administration'' (US-FDA) telah mencabut persetujuan penggunaan darurat (''Emergency Use Authorization'') untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.<ref>{{Cite web|last=dfornell|date=2020-06-15|title=FDA Revokes Emergency Use Authorization for Chloroquine and Hydroxychloroquine for COVID-19|url=http://www.dicardiology.com/article/fda-revokes-emergency-use-authorization-chloroquine-and-hydroxychloroquine-covid-19|website=DAIC|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref> <ref>{{Cite web|title=FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed|url=https://www.seyfarth.com/news-insights/fda-revokes-emergency-use-authorization-for-highly-watched-chloroquine-and-hydroxychloroquine-but-they-can-still-be-prescribed.html|website=Seyfarth Shaw - FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref>Disusul ''[[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organization]]'' (WHO) yang menghentikan [[uji klinis]] (''Solidarity Trial'') hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.<ref name=":6">{{Cite web|last=POM|first=Badan|date=2020-11-19|title=PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/121/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG-Pencabutan-Emergency-Use-Authorization-Hidroksiklorokuin-dan-Klorokuin-untuk-Pengobatan-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-18}}</ref><ref name=":7" />  


== Persetujuan penggunaan darurat ==
== Persetujuan penggunaan darurat ==
Baris 174: Baris 175:


=== Sinovac ===
=== Sinovac ===
Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (''Emergency Use Authorization''/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.<ref name=":3">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-01-11|title=Penerbitan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama Untuk Vaksin COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/584/Penerbitan-Persetujuan-Penggunaan-Dalam-Kondisi-Darurat-Atau-Emergency-Use-Authorization--EUA--Pertama-Untuk-Vaksin-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Untuk pertama kalinya, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (''Emergency Use Authorization'') untuk vaksin COVID-19 per 11 Januari 2021 kepada vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.<ref name=":3">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-01-11|title=Penerbitan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama Untuk Vaksin COVID-19|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/584/Penerbitan-Persetujuan-Penggunaan-Dalam-Kondisi-Darurat-Atau-Emergency-Use-Authorization--EUA--Pertama-Untuk-Vaksin-COVID-19.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref><ref>{{Cite web|last=Nupus|first=Hayati|date=2021-01-11|title=Indonesia approves China’s CoronaVac for emergency use|url=https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/indonesia-approves-china-s-coronavac-for-emergency-use/2105881|website=Anadolu Agency|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2021-01-12|title=Vaksin Sinovac sudah aman dan halal digunakan|url=https://nasional.kontan.co.id/news/vaksin-sinovac-sudah-aman-dan-halal-digunakan|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2022-01-24}}</ref>


=== Vaksin Bio Farma ===
=== Vaksin Bio Farma ===
Pada Desember 2020, Indonesia melalui PT. Bio Farma telah mendatangkan vaksin produksi dari PT. Sinovac Life Science, Beijing sebanyak 3 juta dosis dan telah diberikan izin penggunaan dalam masa darurat (''Emergency Use Authorization''/EUA) dari Badan POM pada tanggal 11 Januari 2021. Di samping itu, PT. Bio Farma juga mendatangkan bulk bahan baku vaksin yang siap untuk di-''filling'' dan dikemas di sarana produksi milik PT. Bio Farma.<ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Melalui PT. Bio Farma, Indonesia mendatangkan vaksin produksi dari PT. Sinovac Life Science, Beijing sebanyak 3 juta dosis. Izin penggunaan dalam masa darurat (''Emergency Use Authorization'') dari vaksin tersebut diberikan oleh Badan POM per tanggal 11 Januari 2021. Di samping itu, PT. Bio Farma juga mendatangkan bulk bahan baku vaksin yang siap untuk di-filling dan dikemas di sarana produksi milik PT. Bio Farma.<ref>{{Cite web|first=Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation|date=2021-02-17|title=BPOM Issues Emergency Use Authorization for Bio Farmas COVID-19 Vaccine|url=https://setkab.go.id/en/bpom-issues-emergency-use-authorization-for-bio-farmas-covid-19-vaccine/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|access-date=2022-01-24}}</ref><ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT. Bio Farma memiliki kandungan, profil khasiat, dan keamanan yang sama dengan vaksin CoronaVac yang diproduksi di Sinovac Beijing. Namun, karena terdapat perbedaan tempat produksi, perbedaan kemasan dari single dose menjadi multiple dose maka sesuai peraturan wajib diregistrasikan untuk mendapatkan Persetujuan Izin Edar ataupun EUA. <ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT. Bio Farma memiliki kandungan, profil khasiat, dan keamanan yang sama dengan vaksin CoronaVac yang diproduksi di Sinovac Beijing. Namun, karena terdapat perbedaan tempat produksi, perbedaan kemasan dari single dose menjadi multiple dose maka sesuai peraturan wajib diregistrasikan untuk mendapatkan Persetujuan Izin Edar ataupun persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (''Emergency Use Authorization'').<ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data hasil uji stabilitas, dokumen validasi proses produksi, dan validasi metode analisis, spesifikasi produk dan spesifikasi kemasan yang digunakan, maka pada hari Selasa, 16 Februari 2021, Badan POM memberikan EUA pada vaksin yang diproduksi oleh PT. Bio Farma.<ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data hasil uji stabilitas, dokumen validasi proses produksi, dan validasi metode analisis, spesifikasi produk dan spesifikasi kemasan yang digunakan, maka per tanggal 16 Februari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (''Emergency Use Authorization'') terhadap vaksin yang diproduksi oleh PT. Bio Farma.<ref name=":4">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-16|title=Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


=== Astrazeneca ===
=== Astrazeneca ===
[[Berkas:Oxford AstraZeneca COVID-19 vaccine AZD1222 - 4.jpg|jmpl|183x183px|Vaksin Covid-19 Astrazeneca]]
[[Berkas:Oxford AstraZeneca COVID-19 vaccine AZD1222 - 4.jpg|jmpl|183x183px|Vaksin Covid-19 Astrazeneca]]
Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan ''platform Non-Replicating Viral Vector'' (ChAdOx 1). Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX ''facility'' yang didaftarkan oleh PT. Bio Farma. Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX ''facility'' diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO ''Emergency Use Listing''. Sementara vaksin Astra Zeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-22|title=Badan POM Terbitkan Emergency Use Authorization Vaksin AstraZeneca|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/594/Badan-POM-Terbitkan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-AstraZeneca.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan ''platform Non-Replicating Viral Vector'' (ChAdOx 1).<ref>{{Cite web|first=European Medicine Agency|title=Vaxzevria (previously COVID-19 Vaccine AstraZeneca)|url=https://www.ema.europa.eu/en/medicines/human/EPAR/vaxzevria-previously-covid-19-vaccine-astrazeneca|website=EMA|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|title=AstraZeneca Covid vaccine deemed safe, effective across ages, U.S. trial shows|url=https://www.nbcnews.com/news/us-news/astrazeneca-says-u-s-trial-data-shows-its-covid-19-n1261702|website=NBC News|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-07-15|title=Oxford-AstraZeneca (Covishield) COVID-19 vaccine: Known side effects|url=https://www.medicalnewstoday.com/articles/oxford-astrazeneca-vaccine-what-to-know-about-side-effects|website=www.medicalnewstoday.com|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite news|date=2021-03-09|title=Indonesia approves AstraZeneca vaccine for emergency use|url=https://www.reuters.com/article/us-health-coronavirus-indonesia-idUSKBN2B10BE|newspaper=Reuters|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref> Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX ''facility'' yang didaftarkan oleh PT. Bio Farma. Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX ''facility'' diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO ''Emergency Use Listing''.<ref>{{Cite web|title=The COVAX Facility Delivers a New Allotment of COVID-19 Vaccines to Lao PDR|url=https://www.unicef.org/laos/press-releases/covax-facility-delivers-new-allotment-covid-19-vaccines-lao-pdr|website=www.unicef.org|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref> Sementara vaksin Astra Zeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-02-22|title=Badan POM Terbitkan Emergency Use Authorization Vaksin AstraZeneca|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/594/Badan-POM-Terbitkan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-AstraZeneca.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref><ref>{{Cite web|last=Fronde|first=Neill|date=2021-10-14|title=WHO approves Siam Bioscience’s AstraZeneca for emergency use|url=https://thethaiger.com/coronavirus/who-approves-siam-bioscience-astrazeneca-for-emergency-use|website=Thaiger|language=en-TH|access-date=2022-01-24}}</ref>
[[Berkas:Covid-Vaccine-41 (50753217957) (cropped).jpg|jmpl|249x249px|Vaksin Covid-19 Moderna]]
[[Berkas:Covid-Vaccine-41 (50753217957) (cropped).jpg|jmpl|249x249px|Vaksin Covid-19 Moderna]]


=== Moderna ===
=== Moderna ===
Moderna COVID-19 ''Vaccine'' merupakan vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA. Vaksin ini diperoleh melalui COVAX ''facility'' yang merupakan jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA. Moderna COVID-19 Vaccine merupakan vaksin mRNA yang memerlukan teknologi penyimpanan berbeda dari jenis vaksin dari p''latform inactivated virus'' yang sebelumnya telah memperoleh EUA. Vaksin ini perlu sarana penyimpanan pada suhu -20<sup>o</sup> C. Karena kebutuhan teknologi khusus tersebut, vaksin ini akan diserahkan ke Indonesia bersamaan dengan teknologi penyimpanan dan distribusinya.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-0702|title=Badan POM Terbitkan EUA Moderna COVID-19 Vaccine Sebagai Vaksin Pertama dari Platform mRNA|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/615/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Moderna-COVID-19-Vaccine-Sebagai-Vaksin-Pertama-dari-Platform-mRNA.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Moderna COVID-19 ''Vaccine'' merupakan vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA.<ref>{{Cite journal|last=Borah|first=Pobitra|last2=Deb|first2=Pran Kishore|last3=Al-Shar’i|first3=Nizar A.|last4=Dahabiyeh|first4=Lina A.|last5=Venugopala|first5=Katharigatta N.|last6=Singh|first6=Vinayak|last7=Shinu|first7=Pottathil|last8=Hussain|first8=Snawar|last9=Deka|first9=Satyendra|date=2021|title=Perspectives on RNA Vaccine Candidates for COVID-19|url=https://www.frontiersin.org/article/10.3389/fmolb.2021.635245|journal=Frontiers in Molecular Biosciences|volume=8|doi=10.3389/fmolb.2021.635245|issn=2296-889X|pmc=PMC8044912|pmid=33869282}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Baden|first=Lindsey R.|last2=El Sahly|first2=Hana M.|last3=Essink|first3=Brandon|last4=Kotloff|first4=Karen|last5=Frey|first5=Sharon|last6=Novak|first6=Rick|last7=Diemert|first7=David|last8=Spector|first8=Stephen A.|last9=Rouphael|first9=Nadine|date=2021-02-04|title=Efficacy and Safety of the mRNA-1273 SARS-CoV-2 Vaccine|url=http://www.nejm.org/doi/10.1056/NEJMoa2035389|journal=New England Journal of Medicine|language=en|volume=384|issue=5|pages=403–416|doi=10.1056/NEJMoa2035389|issn=0028-4793|pmc=PMC7787219|pmid=33378609}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Park|first=Jung Woo|last2=Lagniton|first2=Philip N.P.|last3=Liu|first3=Yu|last4=Xu|first4=Ren-He|date=2021|title=mRNA vaccines for COVID-19: what, why and how|url=https://www.ijbs.com/v17p1446.htm|journal=International Journal of Biological Sciences|language=en|volume=17|issue=6|pages=1446–1460|doi=10.7150/ijbs.59233|issn=1449-2288|pmc=PMC8071766|pmid=33907508}}</ref>Vaksin ini diperoleh melalui COVAX ''facility'' yang merupakan jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA. Moderna COVID-19 Vaccine merupakan vaksin mRNA yang memerlukan teknologi penyimpanan berbeda dari jenis vaksin dari p''latform inactivated virus'' yang sebelumnya telah memperoleh EUA. Vaksin ini perlu sarana penyimpanan pada suhu -20<sup>o</sup> C. Karena kebutuhan teknologi khusus tersebut, vaksin ini akan diserahkan ke Indonesia bersamaan dengan teknologi penyimpanan dan distribusinya.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-0702|title=Badan POM Terbitkan EUA Moderna COVID-19 Vaccine Sebagai Vaksin Pertama dari Platform mRNA|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/615/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Moderna-COVID-19-Vaccine-Sebagai-Vaksin-Pertama-dari-Platform-mRNA.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


=== Pfizer ===
=== Pfizer ===
Pada hari Rabu, 14 Juli 2021, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk vaksin COVID-19 yang dikembangkan dengan platform mRNA, yaitu Vaksin Comirnaty yang diproduksi oleh Pfizer and BioNTech. Vaksin dengan platform mRNA yang memiliki spesifikasi penyimpanan khusus dengan menggunakan ''ultra low temperature'' (suhu -90° sampai -60° C).<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-07-15|title=Badan POM Terbitkan EUA Comirnaty (Vaksin COVID-19 Pfizer) Sebagai Vaksin Kedua Platform mRNA|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/618/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Comirnaty--Vaksin-COVID-19-Pfizer---Sebagai-Vaksin-Kedua-Platform-mRNA.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Badan POM menerbitkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (''Emergency Use Authorization'') untuk vaksin COVID-19 yang dikembangkan dengan platform mRNA yaitu Vaksin Comirnaty yang diproduksi oleh Pfizer and BioNTech per 14 Juli 2021.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-07-15|title=Badan POM Terbitkan EUA Comirnaty (Vaksin COVID-19 Pfizer) Sebagai Vaksin Kedua Platform mRNA|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/618/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Comirnaty--Vaksin-COVID-19-Pfizer---Sebagai-Vaksin-Kedua-Platform-mRNA.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref><ref>{{Cite web|last=Commissioner|first=Office of the|date=2021-08-23|title=FDA Approves First COVID-19 Vaccine|url=https://www.fda.gov/news-events/press-announcements/fda-approves-first-covid-19-vaccine|website=FDA|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite journal|last=J. Abu-Raddad|first=Laith|date=2021|title=Pfizer-BioNTech mRNA BNT162b2 Covid-19 vaccine protection against variants of concern after one versus two doses|url=https://academic.oup.com/jtm/article/28/7/taab083/6287696|journal=Journal of Travel Medicine|volume=28|issue=7|doi=https://doi.org/10.1093/jtm/taab083}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Lamb|first=Yvette N.|date=2021-03-01|title=BNT162b2 mRNA COVID-19 Vaccine: First Approval|url=https://doi.org/10.1007/s40265-021-01480-7|journal=Drugs|language=en|volume=81|issue=4|pages=495–501|doi=10.1007/s40265-021-01480-7|issn=1179-1950|pmc=PMC7938284|pmid=33683637}}</ref>Vaksin dengan platform mRNA yang memiliki spesifikasi penyimpanan khusus dengan menggunakan ultra low temperature (suhu -80° sampai -60° C).<ref>{{Cite web|last=Balfour|first=Hannah|date=2021-02-24|title=FDA receives new stability data on Pfizer’s COVID-19 vaccine|url=https://www.europeanpharmaceuticalreview.com/news/144093/fda-receives-new-stability-data-on-pfizers-covid-19-vaccine/|website=European Pharmaceutical Review|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite web|last=Ellis|first=Ralph|title=FDA May Allow Pfizer to Lower Vaccine Storage Temps|url=https://www.webmd.com/vaccines/covid-19-vaccine/news/20210225/fda-may-allow-pfizer-to-lower-vaccine-storage-temps|website=WebMD|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref>


=== Sputnik-V ===
=== Sputnik-V ===
[[Berkas:Pfizer-BioNTech COVID-19 vaccine (2021) G.jpg|jmpl|249x249px|Vaksin Covid-19 Pfizer]]
[[Berkas:Pfizer-BioNTech COVID-19 vaccine (2021) G.jpg|jmpl|249x249px|Vaksin Covid-19 Pfizer]]
Vaksin COVID-19 Sputnik-V merupakan vaksin yang dik''embangkan oleh The Gamaleya National Center  of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector'' (Ad26-S dan Ad5-S). Vaksin ini didaftarkan oleh PT. Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-08-25|title=Badan POM Kembali Terbitkan EUA untuk Vaksin COVID-19 Sputnik-V|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/620/Badan-POM-Kembali-Terbitkan-EUA-untuk-Vaksin-COVID-19-Sputnik-V.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Vaksin COVID-19 Sputnik-V merupakan vaksin yang dik''embangkan oleh The Gamaleya National Center  of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector'' (Ad26-S dan Ad5-S).<ref>{{Cite journal|last=Creech|first=C. Buddy|last2=Walker|first2=Shannon C.|last3=Samuels|first3=Robert J.|date=2021-04-06|title=SARS-CoV-2 Vaccines|url=https://jamanetwork.com/journals/jama/fullarticle/2777059|journal=JAMA|language=en|volume=325|issue=13|pages=1318|doi=10.1001/jama.2021.3199|issn=0098-7484}}</ref> Vaksin ini didaftarkan oleh PT. Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-08-25|title=Badan POM Kembali Terbitkan EUA untuk Vaksin COVID-19 Sputnik-V|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/620/Badan-POM-Kembali-Terbitkan-EUA-untuk-Vaksin-COVID-19-Sputnik-V.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


=== Janssen dan Convidecia ===
=== Janssen dan Convidecia ===
Selasa, 7 September 2021, Badan POM menerbitkan EUA bagi 2 (dua) produk vaksin COVID-19 yaitu Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia. Janssen COVID-19 ''Vaccine'' adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan ''platform Non-Replicating Viral Vector'' menggunakan vektor Adenovirus (Ad26). Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA. Di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT. Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.<ref name=":5">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-09-17|title=SIARAN PERS Tambah Pilihan Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Badan POM Terbitkan EUA untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/622/SIARAN-PERS-Tambah-Pilihan-Jenis-Vaksin-COVID-19-di-Indonesia--Badan-POM-Terbitkan-EUA-untuk-Janssen-COVID-19-Vaccine-dan-Vaksin-Convidecia.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Badan POM menerbitkan EUA bagi 2 (dua) produk vaksin COVID-19 yaitu Vaksin COVID-19Janssen dan Vaksin Convidecia per tanggal 7 September 2021.<ref>{{Cite web|last=Yuantisya|first=Mutia|title=Indonesia Kedatangan Dua Produk Vaksin Covid-19 Baru, Diharap Bantu Upaya Pemerintah - Pikiran-Rakyat.com|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012551826/indonesia-kedatangan-dua-produk-vaksin-covid-19-baru-diharap-bantu-upaya-pemerintah|website=www.pikiran-rakyat.com|language=id|access-date=2022-01-24}}</ref>  Vaksin Covid-19 Janssen adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform ''Non-Replicating Viral Vector'' menggunakan vektor Adenovirus (Ad26).<ref>{{Cite journal|last=Sadoff|first=Jerald|last2=Gray|first2=Glenda|last3=Vandebosch|first3=An|last4=Cárdenas|first4=Vicky|last5=Shukarev|first5=Georgi|last6=Grinsztejn|first6=Beatriz|last7=Goepfert|first7=Paul A.|last8=Truyers|first8=Carla|last9=Fennema|first9=Hein|date=2021-06-10|title=Safety and Efficacy of Single-Dose Ad26.COV2.S Vaccine against Covid-19|url=http://www.nejm.org/doi/10.1056/NEJMoa2101544|journal=New England Journal of Medicine|language=en|volume=384|issue=23|pages=2187–2201|doi=10.1056/NEJMoa2101544|issn=0028-4793|pmc=PMC8220996|pmid=33882225}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Custers|first=Jerome|last2=Kim|first2=Denny|last3=Leyssen|first3=Maarten|last4=Gurwith|first4=Marc|last5=Tomaka|first5=Frank|last6=Robertson|first6=James|last7=Heijnen|first7=Esther|last8=Condit|first8=Richard|last9=Shukarev|first9=Georgi|date=2021-05|title=Vaccines based on replication incompetent Ad26 viral vectors: Standardized template with key considerations for a risk/benefit assessment|url=https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S0264410X20311609|journal=Vaccine|language=en|volume=39|issue=22|pages=3081–3101|doi=10.1016/j.vaccine.2020.09.018|pmc=PMC7532807|pmid=33676782}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Corchado-Garcia|first=Juan|last2=Zemmour|first2=David|last3=Hughes|first3=Travis|last4=Bandi|first4=Hari|last5=Cristea-Platon|first5=Tudor|last6=Lenehan|first6=Patrick|last7=Pawlowski|first7=Colin|last8=Bade|first8=Sairam|last9=O’Horo|first9=John C.|date=2021-11-02|title=Analysis of the Effectiveness of the Ad26.COV2.S Adenoviral Vector Vaccine for Preventing COVID-19|url=https://jamanetwork.com/journals/jamanetworkopen/fullarticle/2785664|journal=JAMA Network Open|language=en|volume=4|issue=11|pages=e2132540|doi=10.1001/jamanetworkopen.2021.32540|issn=2574-3805|pmc=PMC8564583|pmid=34726743}}</ref> Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA. Di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT. Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.<ref name=":5">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-09-17|title=SIARAN PERS Tambah Pilihan Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Badan POM Terbitkan EUA untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/622/SIARAN-PERS-Tambah-Pilihan-Jenis-Vaksin-COVID-19-di-Indonesia--Badan-POM-Terbitkan-EUA-untuk-Janssen-COVID-19-Vaccine-dan-Vaksin-Convidecia.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>


Sementara, Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan ''platform Non-Replicating Viral Vector'' namun menggunakan vektor Adenovirus (Ad5). Vaksin ini diproduksi oleh CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT. Bio Farma sebagai pemegang izin EUA yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.<ref name=":5">{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-09-17|title=SIARAN PERS Tambah Pilihan Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Badan POM Terbitkan EUA untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/622/SIARAN-PERS-Tambah-Pilihan-Jenis-Vaksin-COVID-19-di-Indonesia--Badan-POM-Terbitkan-EUA-untuk-Janssen-COVID-19-Vaccine-dan-Vaksin-Convidecia.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Sementara, Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan ''platform Non-Replicating Viral Vector'' namun menggunakan vektor Adenovirus (Ad5). Vaksin ini diproduksi oleh CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT. Bio Farma sebagai pemegang izin EUA yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.<ref name=":5" />


=== Zififax ===
=== Zififax ===
[[Berkas:Janssen COVID-19 vaccine (2021) F (cropped).jpg|jmpl|241x241px|Vaksin Covid-19 Janssen]]
[[Berkas:Janssen COVID-19 vaccine (2021) F (cropped).jpg|jmpl|241x241px|Vaksin Covid-19 Janssen]]
Kamis, 7 Oktober 2021, Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat/''Emergency Use Authorization'' (EUA) untuk produk vaksin COVID-19 dengan nama dagang Zifivax. Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-10-7|title=Badan POM Terbitkan EUA untuk Vaksin Zifivax sebagai Jenis Vaksin COVID-19 Kesepuluh di Indonesia|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/624/Badan-POM-Terbitkan-EUA-untuk-Vaksin-Zifivax-sebagai-Jenis-Vaksin-COVID-19-Kesepuluh-di-Indonesia.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (''Emergency Use Authorization'') untuk produk vaksin COVID-19 dengan nama dagang Zifivax per tanggal 7 Oktober 2021.<ref>{{Cite web|title=BPOM Issues EUA Permit For Zifivax Vaccine From China|url=https://voi.id/en/news/92411/bpom-issues-eua-permit-for-zifivax-vaccine-from-china|website=VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan|language=en|access-date=2022-01-24}}</ref> Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-10-7|title=Badan POM Terbitkan EUA untuk Vaksin Zifivax sebagai Jenis Vaksin COVID-19 Kesepuluh di Indonesia|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/624/Badan-POM-Terbitkan-EUA-untuk-Vaksin-Zifivax-sebagai-Jenis-Vaksin-COVID-19-Kesepuluh-di-Indonesia.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Flanagan|first=Katie L.|last2=MacIntyre|first2=C. Raina|last3=McIntyre|first3=Peter B.|last4=Nelson|first4=Michael R.|date=2021-10|title=SARS-CoV-2 Vaccines: Where Are We Now?|url=https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S2213219821008047|journal=The Journal of Allergy and Clinical Immunology: In Practice|language=en|volume=9|issue=10|pages=3535–3543|doi=10.1016/j.jaip.2021.07.016|pmc=PMC8363243|pmid=34400116}}</ref>


=== Covovax ===
=== Covovax ===
Pada 17 November 2021, Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat/''Emergency Use Authorization'' (EUA) untuk vaksin Covid-19, vaksin Covovax. Vaksin Covovax merupakan vaksin dengan teknologi platform rekombinan protein subunit glikoprotein ''spike'' menggunakan vaksin adjuvan Matrix-M1. Vaksin Covovax diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII).<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-11-17|title=Badan POM Terbitkan EUA Vaksin Covovax Sebagai Vaksin Alternatif Ke-11 dalam Penanganan Pandemi|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/629/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Vaksin-Covovax-Sebagai-Vaksin-Alternatif-Ke-11-dalam-Penanganan-Pandemi.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref>
9. Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (''Emergency Use Authorization'') untuk vaksin Covid-19, vaksin Covovax per tanggal 17 November 2021. Vaksin Covovax merupakan vaksin dengan teknologi platform rekombinan protein subunit glikoprotein ''spike'' menggunakan vaksin adjuvan Matrix-M1. Vaksin Covovax diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII).<ref>{{Cite web|last=Badan POM|first=Kerjasama dan Humas|date=2021-11-17|title=Badan POM Terbitkan EUA Vaksin Covovax Sebagai Vaksin Alternatif Ke-11 dalam Penanganan Pandemi|url=https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/629/Badan-POM-Terbitkan-EUA-Vaksin-Covovax-Sebagai-Vaksin-Alternatif-Ke-11-dalam-Penanganan-Pandemi.html|website=Badan POM|access-date=2022-01-12}}</ref><ref>{{Cite news|last=Corum|first=Jonathan|last2=Zimmer|first2=Carl|date=2020-12-30|title=How the Novavax Vaccine Works|url=https://www.nytimes.com/interactive/2020/health/novavax-covid-19-vaccine.html|newspaper=The New York Times|language=en-US|issn=0362-4331|access-date=2022-01-24}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Heath|first=Paul T.|last2=Galiza|first2=Eva P.|last3=Baxter|first3=David N.|last4=Boffito|first4=Marta|last5=Browne|first5=Duncan|last6=Burns|first6=Fiona|last7=Chadwick|first7=David R.|last8=Clark|first8=Rebecca|last9=Cosgrove|first9=Catherine|date=2021-09-23|title=Safety and Efficacy of NVX-CoV2373 Covid-19 Vaccine|url=http://www.nejm.org/doi/10.1056/NEJMoa2107659|journal=New England Journal of Medicine|language=en|volume=385|issue=13|pages=1172–1183|doi=10.1056/NEJMoa2107659|issn=0028-4793|pmc=PMC8262625|pmid=34192426}}</ref>


== Layanan ==
== Layanan ==

Revisi per 24 Januari 2022 15.59

Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala
Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, M.C.P.
Sekretaris Utama
Deputi
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktifapt. Dra. Rr. Mayagustina Andarini, M.Sc.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetikapt. Dra. Reri Indriani, M.Si.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahanapt. Dra. Rita Endang, M.Kes.
Deputi Bidang Penindakanapt. Drs. Hanetje Gustaf Kakerissa
Inspektur Utama
apt. Dra. Elin Herlina, M.P.
Kantor pusat
Jl. Percetakan Negara No.23
Jakarta Pusat 10560
Situs web
www.pom.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, susunan organisasi Badan POM terdiri atas[1][2]:

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
  • Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
  • Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
  • Deputi Bidang Penindakan
  • Inspektorat Utama.

Fungsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
  5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Periode zaman penjajahan sampai perang kemerdekaan

Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa pemerintahan Hindia Belanda. Pendidikan asisten apoteker semula dilakukan di tempat kerja yaitu di apotek oleh apoteker yang mengelola dan memimpin sebuah apotek. Setelah calon apoteker bekerja dalam jangka waktu tertentu di apotek dan dianggap memenuhi syarat, maka diadakan ujian pengakuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dari buku Verzameling Voorschriften tahun 1936 yang dikeluarkan oleh Devanahalli Venkataramanaiah Gundappa (DVG) yang merupakan seorang penulis dan jurnalis, dapat diketahui bahwa Sekolah Asisten Apoteker didirikan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 38 tanggal 7 Oktober 1918, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 15 (Stb No. 50) tanggal 28 Januari 1923 dan No. 45 (Stb. No. 392) tanggal 28 Juni 1934 dengan nama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school".

Peraturan ujian asisten apoteker dan persyaratan ijin kerja diatur dalam Surat Keputusan Kepala DVG No. 8512/ F tanggal 16 Maret 1933 yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 27817/ F tanggal 8 September 1936 dan No. 11161/ F tanggal 6 April 1939. Dalam peraturan tersebut, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan untuk menempuh ujian apoteker harus berijasah MULO bagian B, memiliki Surat Keterangan bahwa calon telah melakukan pekerjaan kefarmasian secara terus menerus selama 20 bulan di bawah pengawasan seorang apoteker di Indonesia yang memimpin sebuah apotek, atau telah mengikuti pendidikan asisten apoteker di Jakarta.

Pada masa pendudukan Jepang mulai dirintis Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia dan diresmikan pada tanggal 1 April 1943 dengan nama Yakugaku sebagai bagian dari Jakarta Ika Daigaku. Pada tahun 1944 Yakugaku diubah menjadi Yaku Daigaku.

Galeri Aktivitas

Pada 25 November 2019, Miss International 2017, Kevin Lilliana Junaedy; Puteri Indonesia Pariwisata 2018, Wilda Octaviana Situngkir; Puteri Indonesia Lingkungan 2019, Jolene Marie Cholock-Rotinsulu; dan kontestan Puteri Indonesia 2019 dan Puteri Indonesia 2020 berkunjung di Kementerian Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).[3]

Periode setelah perang kemerdekaan sampai dengan tahun 1958

Pada periode tahun 1950an jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah dalam jumlah yang relatif besar. Namun pada tahun 1953 terdapat kekurangan tenaga apoteker sehingga pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3 tentang Pembukuan Apotek. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini, untuk membuka sebuah apotek boleh dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah.

Dengan adanya undang-undang ini, maka pemerintah dapat melarang kota-kota tertentu untuk mendirikan apotek baru karena jumlahnya sudah dianggap cukup memadai. Izin pembukaan apotek hanya diberikan untuk daerahdaerah yang belum ada atau belum memadai jumlah apoteknya. Undang-undang No. 3 ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. Undang-undang tentang apotek darurat ini sebenarnya harus berakhir pada tahun 1958 karena klausula yang termaktub dalam undangundang tersebut yang menyatakan bahwa undang- undang tersebut tidak berlaku lagi 5 tahun setelah apoteker pertama dihasikan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia. Akan tetapi, karena lulusan apoteker ternyata sangat sedikit, undangundang ini diperpanjang sampai tahun 1963 dan perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1983.

Periode tahun 1958 sampai dengan 1967

Pada periode ini meskipun usaha untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang mendapat jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari import. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi standar.

Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian Indonesia, yakni berakhirnya apotek-dokter dan apotek darurat. Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 33148/ Kab/ 176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain:

  • Tidak dikeluarkannya lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter
  • Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963

Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain:

  • Tidak lagi dikeluarkan izin baru untuk pembukaan apotek darurat
  • Semua izin apotek darurat ibu kota daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964
  • Semua izin apotek darurat di ibu kota daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Mei 1964

Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-Undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional (Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963). Dengan demikian pada waktu itu ada dua instansi pemerintah di bidang kefarmasian yaitu Direktorat Urusan Farmasi dan Lembaga Farmasi Nasional. Direktorat Urusan Farmasi yang semula Ispektorat Farmasi pada tahun 1967 mengalami pemekaran organisasi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi.

Periode Orde Baru

Pada masa orde baru stabilitas politik, ekonomi dan keamanan telah semakin mantap sehingga pembangunan di segala bidang telah dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terencana. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dilaksanakan secara bertahap baik pemenuhan sarana pelayanan kesehatan maupun mutu pelayanan yang semakin baik serta jangkauan yang semakin luas. Hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah dicapai selama orde baru ini dapat diukur dengan indikator-indikator penting, antara lain kematian, umur harapan hidup dan tingkat kecerdasan yang semakin menunjukkan perbaikan dan kemajuan yang sangat berarti.

Pada periode Orde Baru ini pula, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kefarmasian telah dapat ditata dan dilaksanakan dengan baik. Sehingga pada tahun 1975, institusi pengawasan farmasi dikembangkan dengan adanya perubahan Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai peraturan perundangundangan telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagai basis dan kerangka landasan untuk melanjutkan pembangunan pada masa-masa mendatang. Terhadap distribusi obat telah dilakukan penyempurnaan, terutama penataan kembali fungsi apotek melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980

Periode tahun 2000

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawas Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.

Kepala Badan POM

Sejarah Kepala Badan POM dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

  • Dr. apt. Sampurno, M.B.A. (2001–2006)
  • dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, M.S., M.Kes., Sp.FK (2006–2010)
  • apt. Dra. Kustantinah, M.App.Sc. (2010–2012)
  • apt. Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. (2012–2013)
  • Dr. Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc. (2013–2016)[4]
  • Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, M.C.P. (2016–sekarang)[5]

Regulasi

Penarikan produk

Suplemen makanan

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, akhirnya pada 30 Januari 2018, BPOM mengeluarkan pernyataan bahwa sampel produk Viostin DS dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 terbukti positif mengandung DNA babi.  Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.[6][7]

Pada 31 Januari 2018, PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS, menyatakan jika salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS yang tercemar dengan DNA babi adalah kondroitin sulfat.[7]

Ranitidin

Ranitidin

Ranitidin merupakan obat kelompok antagonis reseptor H2 yang dapat menurunkan sekresi asam lambung sehingga digunakan untuk mengobati penyakit pada lambung dan esofagus seperti tukak lambung, tukak duodenum, refluks esophagitis, GERD, sindrom Zollinger-Ellison, dispepsia episodik kronis, tukak akibat AINS (antiinflamasi nonsteroid), dan tukak duodenum karena infeksi bakteri H. pylori.[8][9][10]Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.[11][12]Ranitidin secara resmi telah beredar di Indonesia sejak tahun 1989.[13]

US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan pada 13 September 2019 mengenai ditemukannya cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin dalam jumlah yang relatif kecil. Nilai ambang batas dari cemaran dalam studi global yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (batas harian yang diperbolehkan). Cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) ini bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas yang telah ditentukan secara rutin. Kebijakan yang dikeluarkan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengenai adanya temuan cemaran dalam sampel produk ranitidin tersebut dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengatur peredaran ranitidin di Indonesia.[14]

Struktur kimia ranitidin

Badan POM pertama kali menerbitkan penjelasan terkait sampel produk ranitidin yang terdeteksi cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) pada 4 Oktober 2019. Terhadap industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin yang terdeteksi cemaran NDMA (N-Nitrosodimetillamin) di atas ambang batas, Badan POM memerintahkan industri farmasi tersebut untuk melakukan penghetian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) terhadap seluruh bets produk yang terdeteksi cemaran.[14]

Sebagai upaya dalam melindungi masyarakat, per 9 Oktober 2019, Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredarannya.[14]

Badan POM memberikan tenggat waktu 80 hari kerja dimulai sejak konferensi pers resmi oleh Badan POM pada tanggal 11 Oktober 2019 kepada industri farmasi dan pedagang besar farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin di sarana pelayanan kefarmasian (apotek, klinik, dan rumah sakit).[15][16][17]

Sebagaimana yang tercantum pada lampiran resmi, per 21 November 2019, Badan POM menginformasikan jika produk ranitidin sudah dapat diedarkan kembali di pasaran.[18][19][20][21] Pengecualian terhadap produk ranitidin yang tidak tercantum dalam lampiran resmi, produk tersebut dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran serta akan dilakuakn pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produk ranitidin setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA (N-Nitrosodimetillamin) melebihi ambang batas yang diperbolehkan.[19]

Pencabutan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization)

Hidroksiklorokuinon dan klorokuin

Struktur kimia klorokuin

Klorokuin disintesis dari suatu senyawa aktif golongan alkaloid yang ditemukan di kulit pohon Cinchona.[22][23] Dua puluh tahun setelah penemuan sintesis klorokuin, hidroksiklorokuinon yang juga merupakan turunan dari klorokuin berhasil disintesis. Hidroksiklorokuinon memiliki struktur kimia yang mirip dengan klorokuin, namun diketahui lebih aman dibandingkan dengan klorokuin. Selain dikenal sebagai obat antimalaria, hidroksinklorokuinon dan klorokuinon juga digunakan untuk pengobatan pada rheumatoid arthritis, systematic lupus erythematosus, dan penyakit inflamasi lainnya.[24][25] Klorokuin sebagai obat malaria, izin edarnya pernah ditarik karena masalah resistensi.[26][27][28]

Klorokuin dan hidroksiklorokuin derivatnya terbukti secara in vitro memiliki aktivitas sebagai antivirus dalam melawan sindrom pernapasan akut berat coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Hasil studi in vitro tersebut menjadi dasar penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk terapi COVID-19.[29][30][31]

Hidroksiklorokuin dan klorokuin merupakan dua obat yang pernah digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia. Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan terapi hidroksiklorokuinon atau klorokuinon pada 213 pasien Covid-19 menyebabkan terjadinya gangguan jantung berupa perpanjangan interval QT sebesar 28,2%. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia.[32][33] 

Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, maka dalam rangka kehati-hatian, Badan POM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19. Di mana sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.[34] [35]Disusul World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinis (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.[32][33]  

Persetujuan penggunaan darurat

Dengan adanya Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA), lembaga pengawas obat dan makanan di suatu negara dapat mengizinkan penggunaan produk medis untuk membantu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakatnya terhadap ancaman kimia, biologi, radiologi, dan nuklir termasuk penyakit menular dengan memfasilitasi ketersediaan dan penggunaan tindakan pencegahan medis yang diperlukan selama keadaan darurat kesehatan. [36][37]

Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria yaitu:[38]

  • Telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah
  • Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat (termasuk vaksin) untuk mencegah, mendiagnosis, atau mengobati penyakit/keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data non-klinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit terkait.
  • Obat (termasuk vaksin) memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
  • Memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko (risk-benefit analysis) didasarkan pada kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan dan terakhir belum ada alternatif pengobatan/penatalaksanaan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan, atau pengobatan penyakit penyebab kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Vaksin Covid-19 di Indonesia

Beberapa Vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan POM yaitu:

Sinovac

Untuk pertama kalinya, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization) untuk vaksin COVID-19 per 11 Januari 2021 kepada vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.[38][39][40]

Vaksin Bio Farma

Melalui PT. Bio Farma, Indonesia mendatangkan vaksin produksi dari PT. Sinovac Life Science, Beijing sebanyak 3 juta dosis. Izin penggunaan dalam masa darurat (Emergency Use Authorization) dari vaksin tersebut diberikan oleh Badan POM per tanggal 11 Januari 2021. Di samping itu, PT. Bio Farma juga mendatangkan bulk bahan baku vaksin yang siap untuk di-filling dan dikemas di sarana produksi milik PT. Bio Farma.[41][42]

Vaksin COVID-19 yang diproduksi PT. Bio Farma memiliki kandungan, profil khasiat, dan keamanan yang sama dengan vaksin CoronaVac yang diproduksi di Sinovac Beijing. Namun, karena terdapat perbedaan tempat produksi, perbedaan kemasan dari single dose menjadi multiple dose maka sesuai peraturan wajib diregistrasikan untuk mendapatkan Persetujuan Izin Edar ataupun persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization).[42]

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data hasil uji stabilitas, dokumen validasi proses produksi, dan validasi metode analisis, spesifikasi produk dan spesifikasi kemasan yang digunakan, maka per tanggal 16 Februari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization) terhadap vaksin yang diproduksi oleh PT. Bio Farma.[42]

Astrazeneca

Vaksin Covid-19 Astrazeneca

Vaksin AstraZeneca merupakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).[43][44][45][46] Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX facility yang didaftarkan oleh PT. Bio Farma. Vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia melalui mekanisme COVAX facility diproduksi oleh SK Bioscience Co. Ltd., Korea, dan telah masuk dalam daftar yang disetujui oleh WHO Emergency Use Listing.[47] Sementara vaksin Astra Zeneca yang didaftarkan melalui jalur bilateral adalah produksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand.[48][49]

Vaksin Covid-19 Moderna

Moderna

Moderna COVID-19 Vaccine merupakan vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA.[50][51][52]Vaksin ini diperoleh melalui COVAX facility yang merupakan jalur multilateral dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA. Moderna COVID-19 Vaccine merupakan vaksin mRNA yang memerlukan teknologi penyimpanan berbeda dari jenis vaksin dari platform inactivated virus yang sebelumnya telah memperoleh EUA. Vaksin ini perlu sarana penyimpanan pada suhu -20o C. Karena kebutuhan teknologi khusus tersebut, vaksin ini akan diserahkan ke Indonesia bersamaan dengan teknologi penyimpanan dan distribusinya.[53]

Pfizer

Badan POM menerbitkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization) untuk vaksin COVID-19 yang dikembangkan dengan platform mRNA yaitu Vaksin Comirnaty yang diproduksi oleh Pfizer and BioNTech per 14 Juli 2021.[54][55][56][57]Vaksin dengan platform mRNA yang memiliki spesifikasi penyimpanan khusus dengan menggunakan ultra low temperature (suhu -80° sampai -60° C).[58][59]

Sputnik-V

Vaksin Covid-19 Pfizer

Vaksin COVID-19 Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center  of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).[60] Vaksin ini didaftarkan oleh PT. Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.[61]

Janssen dan Convidecia

Badan POM menerbitkan EUA bagi 2 (dua) produk vaksin COVID-19 yaitu Vaksin COVID-19Janssen dan Vaksin Convidecia per tanggal 7 September 2021.[62]  Vaksin Covid-19 Janssen adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vektor Adenovirus (Ad26).[63][64][65] Vaksin ini diproduksi di beberapa fasilitas produksi, antara lain di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA. Di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT. Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.[66]

Sementara, Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan platform Non-Replicating Viral Vector namun menggunakan vektor Adenovirus (Ad5). Vaksin ini diproduksi oleh CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT. Bio Farma sebagai pemegang izin EUA yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.[66]

Zififax

Vaksin Covid-19 Janssen

Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) untuk produk vaksin COVID-19 dengan nama dagang Zifivax per tanggal 7 Oktober 2021.[67] Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.[68][69]

Covovax

9. Badan POM mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) untuk vaksin Covid-19, vaksin Covovax per tanggal 17 November 2021. Vaksin Covovax merupakan vaksin dengan teknologi platform rekombinan protein subunit glikoprotein spike menggunakan vaksin adjuvan Matrix-M1. Vaksin Covovax diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII).[70][71][72]

Layanan

Laboratorium Obat- Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)

Laboratorium Obat-Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) adalah salah satu laboratorium di Badan POM yang menyediakan jasa pengujian analisis dan baku pembanding yang dikualifikasi oleh WHO telah memenuhi ketentuan yang berpedoman pada WHO Good Practices for Pharmaceutical Quality Control Laboratory, WHO TRS 957, Annex 1, 2010. Berikut Ruang Lingkup pengujian yang telah terkualifikasi[73][74]:

Tipe Analisis Uji
Fisika/Kimia pH, Kadar air, Susut pengeringan, Disolusi, Keseragaman kandungan, dan Keseragaman Sediaan
Identifikasi KCKT, Spektrofotometri, Uji dasar (KLT, reaksi warna, reaksi pengendapan)
Penetapan kadar KCKT (detektor UV, PDA, fluorosens, elektrokimia), GC, spektrofotometer (UV-Vis, AAS, dan FTIR), volumetrik, titrasi potensiometri, dan gravimetri

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan". Database Peraturan. 09-08-2017. Diakses tanggal 17-01-2022. 
  2. ^ POM, Badan. "Struktur Organisasi Badan POM". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  3. ^ "Menjadi Duta Kosmetik Aman, Puteri Indonesia dibekali Pelatihan di Badan POM". National Agency of Drug and Food Control of Republic of Indonesia. Diakses tanggal November 25, 2019. 
  4. ^ http://health.detik.com/read/2013/12/06/151316/2434643/763/mengenal-sosok-roy-sparringa-bos-baru-badan-pom
  5. ^ Artikel:"Peni Lukito Jadi Kepala BPOM yang Baru" di detik.com
  6. ^ Badan POM, Biro Hukum dan Hubungan (2018-01-28). "Penjelasan Badan POM RI tentang Viralnya Surat Internal Hasil Pengujian Sampel Suplemen Makanan". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  7. ^ a b "BPOM Benarkan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi". Republika Online. 2018-01-31. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  8. ^ "RaNITIdine Monograph for Professionals". Drugs.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-10. 
  9. ^ "Zantac Oral: Uses, Side Effects, Interactions, Pictures, Warnings & Dosing - WebMD". www.webmd.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-10. 
  10. ^ "RANITIDIN | PIO Nas". pionas.pom.go.id. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  11. ^ "Penarikan Obat Ranitidin, BPOM Minta Masyarakat Tak Panik | Kabar24". Bisnis.com. 2019-10-11. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  12. ^ Media, Kompas Cyber (2019-10-07). "5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  13. ^ Arnani, Mela (2019-10-07). "5 Fakta Penarikan Ranitidin oleh BPOM Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  14. ^ a b c Badan POM, Kerjasama dan Humas (2019-10-11). "Penjelasan Badan POM RI tentang Perkembangan Lebih Lanjut Penarikan Produk Ranitidin yang Terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  15. ^ POM, Badan. "Mengatasi Isu Keamanan Ranitidin". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  16. ^ DB Hana, Oktaviano (2019-10-11). "Cemaran NDMA Membahayakan, Produsen Ditenggat 80 Hari Tarik Obat Ranitidin". Bisnis.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  17. ^ Media, Kompas Cyber (2019-10-07). "BPOM Tarik Ranitidin dari Peredaran Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  18. ^ Kartika Dewi, Retia (2019-11-21). "Berikut 37 Produk Ranitidin yang Diperbolehkan Beredar Kembali Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  19. ^ a b Badan POM, Kerjasama dan Humas (2019-11-21). "Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Ranitidin yang Dapat Diedarkan Kembali". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  20. ^ Safutra, Ilham (2019-11-23). "37 Produk Ranitidin Kantongi Lagi Izin Edar". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  21. ^ Sulistyawati, Rr Laeny (2019-11-22). "Tujuh Produk Ranitidin Boleh Beredar Kembali". Republika Online. Diakses tanggal 2022-01-10. 
  22. ^ Maldonado, Carla; Barnes, Christopher J.; Cornett, Claus; Holmfred, Else; Hansen, Steen H.; Persson, Claes; Antonelli, Alexandre; Rønsted, Nina (2017-03-22). "Phylogeny Predicts the Quantity of Antimalarial Alkaloids within the Iconic Yellow Cinchona Bark (Rubiaceae: Cinchona calisaya)". Frontiers in Plant Science. 8. doi:10.3389/fpls.2017.00391. ISSN 1664-462X. PMC 5360753alt=Dapat diakses gratis. PMID 28382048. 
  23. ^ Eyal, Sara (2018-12). "The Fever Tree: from Malaria to Neurological Diseases". Toxins (dalam bahasa Inggris). 10 (12): 491. doi:10.3390/toxins10120491. PMC 6316520alt=Dapat diakses gratis. PMID 30477182. 
  24. ^ Liu, Jia; Cao, Ruiyuan; Xu, Mingyue; Wang, Xi; Zhang, Huanyu; Hu, Hengrui; Li, Yufeng; Hu, Zhihong; Zhong, Wu (2020-12). "Hydroxychloroquine, a less toxic derivative of chloroquine, is effective in inhibiting SARS-CoV-2 infection in vitro". Cell Discovery (dalam bahasa Inggris). 6 (1): 16. doi:10.1038/s41421-020-0156-0. ISSN 2056-5968. PMC 7078228alt=Dapat diakses gratis. PMID 32194981. 
  25. ^ Nugrahaningsih, Dwi Aris Agung; Purnomo, Eko (2020). "Chloroquine and hydroxychloroquine for COVID-19 treatment". Journal of the Medical Sciences (Berkala Ilmu Kedokteran) (dalam bahasa Inggris). 52 (3). doi:10.19106/JMedSciSI005203202002. ISSN 2356-3931. 
  26. ^ "BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter". Antara News. 2020-04-17. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  27. ^ Wellems, Thomas E.; Plowe, Christopher V. (2001-09-15). "Chloroquine‐Resistant Malaria". The Journal of Infectious Diseases (dalam bahasa Inggris). 184 (6): 770–776. doi:10.1086/322858. ISSN 0022-1899. 
  28. ^ Bloland, Peter B. (2001). "Drug resistance in malaria" (PDF). WHO. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  29. ^ antaranews.com (2020-04-17). "BPOM tegaskan penggunaan klorokuin harus dengan pengawasan dokter". Antara News. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  30. ^ Hernandez, Adrian V.; Roman, Yuani M.; Pasupuleti, Vinay; Barboza, Joshuan J.; White, C. Michael (2020-08-18). "Hydroxychloroquine or Chloroquine for Treatment or Prophylaxis of COVID-19". Annals of Internal Medicine. 173 (4): 287–296. doi:10.7326/M20-2496. ISSN 0003-4819. 
  31. ^ Fitriatus Shalihah, Nur (2020-04-01). "FDA Keluarkan Izin Terbatas Penggunaan Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19 di AS Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  32. ^ a b POM, Badan (2020-11-19). "PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG Pencabutan Emergency Use Authorization Hidroksiklorokuin dan Klorokuin untuk Pengobatan COVID-19". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  33. ^ a b Prihantoro, Anom (2020-11-19). "BPOM cabut penggunaan klorokuin untuk obat COVID-19". Antara News. Diakses tanggal 2022-01-18. 
  34. ^ dfornell (2020-06-15). "FDA Revokes Emergency Use Authorization for Chloroquine and Hydroxychloroquine for COVID-19". DAIC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  35. ^ "FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed". Seyfarth Shaw - FDA Revokes Emergency Use Authorization For Highly Watched Chloroquine and Hydroxychloroquine - But They Can Still Be Prescribed (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  36. ^ Commissioner, Office of the (2022-01-11). "Emergency Use Authorization". FDA (dalam bahasa Inggris). 
  37. ^ Research, Center for Biologics Evaluation and (2020-12-14). "Emergency Use Authorization for Vaccines Explained". FDA (dalam bahasa Inggris). 
  38. ^ a b Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-01-11). "Penerbitan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama Untuk Vaksin COVID-19". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  39. ^ Nupus, Hayati (2021-01-11). "Indonesia approves China's CoronaVac for emergency use". Anadolu Agency. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  40. ^ Mediatama, Grahanusa (2021-01-12). "Vaksin Sinovac sudah aman dan halal digunakan". kontan.co.id. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  41. ^ "BPOM Issues Emergency Use Authorization for Bio Farmas COVID-19 Vaccine". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2021-02-17. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  42. ^ a b c Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-02-16). "Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  43. ^ "Vaxzevria (previously COVID-19 Vaccine AstraZeneca)". EMA. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  44. ^ "AstraZeneca Covid vaccine deemed safe, effective across ages, U.S. trial shows". NBC News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  45. ^ "Oxford-AstraZeneca (Covishield) COVID-19 vaccine: Known side effects". www.medicalnewstoday.com (dalam bahasa Inggris). 2021-07-15. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  46. ^ "Indonesia approves AstraZeneca vaccine for emergency use". Reuters (dalam bahasa Inggris). 2021-03-09. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  47. ^ "The COVAX Facility Delivers a New Allotment of COVID-19 Vaccines to Lao PDR". www.unicef.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  48. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-02-22). "Badan POM Terbitkan Emergency Use Authorization Vaksin AstraZeneca". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  49. ^ Fronde, Neill (2021-10-14). "WHO approves Siam Bioscience's AstraZeneca for emergency use". Thaiger (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  50. ^ Borah, Pobitra; Deb, Pran Kishore; Al-Shar’i, Nizar A.; Dahabiyeh, Lina A.; Venugopala, Katharigatta N.; Singh, Vinayak; Shinu, Pottathil; Hussain, Snawar; Deka, Satyendra (2021). "Perspectives on RNA Vaccine Candidates for COVID-19". Frontiers in Molecular Biosciences. 8. doi:10.3389/fmolb.2021.635245. ISSN 2296-889X. PMC PMC8044912alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 33869282 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  51. ^ Baden, Lindsey R.; El Sahly, Hana M.; Essink, Brandon; Kotloff, Karen; Frey, Sharon; Novak, Rick; Diemert, David; Spector, Stephen A.; Rouphael, Nadine (2021-02-04). "Efficacy and Safety of the mRNA-1273 SARS-CoV-2 Vaccine". New England Journal of Medicine (dalam bahasa Inggris). 384 (5): 403–416. doi:10.1056/NEJMoa2035389. ISSN 0028-4793. PMC 7787219alt=Dapat diakses gratis. PMID 33378609 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  52. ^ Park, Jung Woo; Lagniton, Philip N.P.; Liu, Yu; Xu, Ren-He (2021). "mRNA vaccines for COVID-19: what, why and how". International Journal of Biological Sciences (dalam bahasa Inggris). 17 (6): 1446–1460. doi:10.7150/ijbs.59233. ISSN 1449-2288. PMC PMC8071766alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 33907508 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  53. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-0702). "Badan POM Terbitkan EUA Moderna COVID-19 Vaccine Sebagai Vaksin Pertama dari Platform mRNA". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  54. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-07-15). "Badan POM Terbitkan EUA Comirnaty (Vaksin COVID-19 Pfizer) Sebagai Vaksin Kedua Platform mRNA". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  55. ^ Commissioner, Office of the (2021-08-23). "FDA Approves First COVID-19 Vaccine". FDA (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  56. ^ J. Abu-Raddad, Laith (2021). "Pfizer-BioNTech mRNA BNT162b2 Covid-19 vaccine protection against variants of concern after one versus two doses". Journal of Travel Medicine. 28 (7). doi:https://doi.org/10.1093/jtm/taab083 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  57. ^ Lamb, Yvette N. (2021-03-01). "BNT162b2 mRNA COVID-19 Vaccine: First Approval". Drugs (dalam bahasa Inggris). 81 (4): 495–501. doi:10.1007/s40265-021-01480-7. ISSN 1179-1950. PMC 7938284alt=Dapat diakses gratis. PMID 33683637 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  58. ^ Balfour, Hannah (2021-02-24). "FDA receives new stability data on Pfizer's COVID-19 vaccine". European Pharmaceutical Review (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  59. ^ Ellis, Ralph. "FDA May Allow Pfizer to Lower Vaccine Storage Temps". WebMD (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  60. ^ Creech, C. Buddy; Walker, Shannon C.; Samuels, Robert J. (2021-04-06). "SARS-CoV-2 Vaccines". JAMA (dalam bahasa Inggris). 325 (13): 1318. doi:10.1001/jama.2021.3199. ISSN 0098-7484. 
  61. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-08-25). "Badan POM Kembali Terbitkan EUA untuk Vaksin COVID-19 Sputnik-V". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  62. ^ Yuantisya, Mutia. "Indonesia Kedatangan Dua Produk Vaksin Covid-19 Baru, Diharap Bantu Upaya Pemerintah - Pikiran-Rakyat.com". www.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  63. ^ Sadoff, Jerald; Gray, Glenda; Vandebosch, An; Cárdenas, Vicky; Shukarev, Georgi; Grinsztejn, Beatriz; Goepfert, Paul A.; Truyers, Carla; Fennema, Hein (2021-06-10). "Safety and Efficacy of Single-Dose Ad26.COV2.S Vaccine against Covid-19". New England Journal of Medicine (dalam bahasa Inggris). 384 (23): 2187–2201. doi:10.1056/NEJMoa2101544. ISSN 0028-4793. PMC PMC8220996alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 33882225 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  64. ^ Custers, Jerome; Kim, Denny; Leyssen, Maarten; Gurwith, Marc; Tomaka, Frank; Robertson, James; Heijnen, Esther; Condit, Richard; Shukarev, Georgi (2021-05). "Vaccines based on replication incompetent Ad26 viral vectors: Standardized template with key considerations for a risk/benefit assessment". Vaccine (dalam bahasa Inggris). 39 (22): 3081–3101. doi:10.1016/j.vaccine.2020.09.018. PMC 7532807alt=Dapat diakses gratis. PMID 33676782 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  65. ^ Corchado-Garcia, Juan; Zemmour, David; Hughes, Travis; Bandi, Hari; Cristea-Platon, Tudor; Lenehan, Patrick; Pawlowski, Colin; Bade, Sairam; O’Horo, John C. (2021-11-02). "Analysis of the Effectiveness of the Ad26.COV2.S Adenoviral Vector Vaccine for Preventing COVID-19". JAMA Network Open (dalam bahasa Inggris). 4 (11): e2132540. doi:10.1001/jamanetworkopen.2021.32540. ISSN 2574-3805. PMC PMC8564583alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 34726743 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  66. ^ a b Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-09-17). "SIARAN PERS Tambah Pilihan Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Badan POM Terbitkan EUA untuk Janssen COVID-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  67. ^ "BPOM Issues EUA Permit For Zifivax Vaccine From China". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-24. 
  68. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-10-7). "Badan POM Terbitkan EUA untuk Vaksin Zifivax sebagai Jenis Vaksin COVID-19 Kesepuluh di Indonesia". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  69. ^ Flanagan, Katie L.; MacIntyre, C. Raina; McIntyre, Peter B.; Nelson, Michael R. (2021-10). "SARS-CoV-2 Vaccines: Where Are We Now?". The Journal of Allergy and Clinical Immunology: In Practice (dalam bahasa Inggris). 9 (10): 3535–3543. doi:10.1016/j.jaip.2021.07.016. PMC PMC8363243alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 34400116 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  70. ^ Badan POM, Kerjasama dan Humas (2021-11-17). "Badan POM Terbitkan EUA Vaksin Covovax Sebagai Vaksin Alternatif Ke-11 dalam Penanganan Pandemi". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-12. 
  71. ^ Corum, Jonathan; Zimmer, Carl (2020-12-30). "How the Novavax Vaccine Works". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2022-01-24. 
  72. ^ Heath, Paul T.; Galiza, Eva P.; Baxter, David N.; Boffito, Marta; Browne, Duncan; Burns, Fiona; Chadwick, David R.; Clark, Rebecca; Cosgrove, Catherine (2021-09-23). "Safety and Efficacy of NVX-CoV2373 Covid-19 Vaccine". New England Journal of Medicine (dalam bahasa Inggris). 385 (13): 1172–1183. doi:10.1056/NEJMoa2107659. ISSN 0028-4793. PMC PMC8262625alt=Dapat diakses gratis Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 34192426 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  73. ^ "Profil Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-17. 
  74. ^ "Pengujian Obat Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)". Badan POM. Diakses tanggal 2022-01-17. 

Bacaan lebih lanjut

Lihat pula

Pranala luar