Dumping

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.[2] Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[3]

Penamaan[sunting | sunting sumber]

Kata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu ''thumpa'' yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "dump" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith.[4] Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.[5]

Jenis[sunting | sunting sumber]

Dumping sporadis[sunting | sunting sumber]

Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.[2]

Dumping persisten[sunting | sunting sumber]

Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.[6]

Dumping predator[sunting | sunting sumber]

Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lubis; et al. (2017). Hukum Persaingan Usaha (PDF). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. hlm. 189. ISBN 978-602-97269-0-9. 
  2. ^ a b Anggraeni 2015, hlm. 161.
  3. ^ Van Den Boosche, Peter (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 700. ISBN 978-0-511-12392-4. 
  4. ^ Djanudin 2013, hlm. 126.
  5. ^ Djanudin 2013, hlm. 126-127.
  6. ^ a b Anggraeni 2015, hlm. 162.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]