Lompat ke isi

Tarif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tarif (dari bahasa Arab: تعرفة, biaya yang harus dibayar) adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang ketika masuk atau keluar batas negara.

Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara. Untuk alasan politik, tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun juga dikenakan pada barang yang diekspor. Dahulu, prosentase tarif terhadap sumber penerimaan negara sangatlah tinggi dibandingkan dengan saat ini. Ketika pengiriman barang tiba pada kawasan pabean atau pelabuhan, petugas pos pengawasan melakukan inspeksi atas barang dan mengenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan perundangan. Pedagang yang mencoba menghindari tarif dikenal dengan penyelundup.

Pada abad ke-20, tarif diatur oleh Komisi Tarif berdasarkan kerangka acuan yang diperoleh dari pemerintah setempat dan studi suo motu struktur industri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]