Zakat barang temuan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.
— Hadith Sahih – Riwayat Bukhari
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Pustaka Isnet
- (Indonesia) Pondok Pesantren Al-Badar
- (Melayu) Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi
- (Melayu) Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz