Lompat ke isi

Zakat hasil tambang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Zakat Hasil Tambang)

Zakat hasil tambang (ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan.

Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.

Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.

Kadar zakat

[sunting | sunting sumber]

Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

Tabel zakat tambang

[sunting | sunting sumber]
No. Jenis tambang Nisab Kadar zakat Waktu penyerahan Keterangan
1 Tambang emas senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tam
2 Tambang perak Senilai 642 gram perak 2,5% Tiap tahun
3 Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb. Senilai nisab emas 2,5% Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4 Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb. Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5 Tambang minyak gas Senilai nisab emas 2,5 Kg Ketika memperoleh Sda.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]