Walayah Fikih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Walayah Fikih (Persia: ولایت فقیه, translit. Velâyat-e Faqih; Arab: وِلاَيَةُ ٱلْفَقِيهِ, translitWilāyat al-Faqīh) adalah teori dalam fikih Syiah yang menyatakan sistem politik yang sah selama tidak adanya (Ghaybah) Imam Masum. Sistem Republik Islam Iran didasarkan pada teori ini.[1]

Kaligrafi Velâyat-e Faqih

Salah satu interpretasi – Perwalian Terbatas fakih - menyatakan bahwa perwalian harus dibatasi pada hal-hal non-perkara (al-omour al-hesbiah) termasuk wakaf agama (Wakaf), masalah yudisial, dan properti di mana tidak ada orang tertentu yang bertanggung jawab.[2][3] Lainnya – Perwalian Mutlak fakih – menyatakan bahwa Perwalian harus mencakup semua masalah yang menjadi tanggung jawab penguasa tanpa adanya Imam, termasuk pemerintahan negara.

Gagasan perwalian sebagai aturan dikemukakan oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini dalam serangkaian kuliah pada tahun 1970 dan sekarang menjadi dasar Konstitusi Republik Islam Iran. Konstitusi Iran menyerukan seorang faqih, atau Vali-ye faqih, untuk menjabat sebagai Pemimpin Tertinggi pemerintah.[4][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ نظام سیاسی و دولت در اسلام. ص ۲۴۳
  2. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 July 2011. Diakses tanggal 8 December 2006. 
  3. ^ Interview: Hamid al-Bayati (May 2003) Diarsipkan 9 December 2006 di Wayback Machine.
  4. ^ Taking Stock of a Quarter Century of the Islamic Republic of Iran Diarsipkan 27 February 2008 di Wayback Machine., Wilfried Buchta, Harvard Law School, June 2005, p.5–6
  5. ^ Constitution of the Islamic Republic of Iran, section 8 Diarsipkan 23 November 2010 di Wayback Machine. Article 109 states an essential qualification of "the Leader" is "scholarship, as required for performing the functions of mufti in different fields of fiqh"