Viri probati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Viri probati adalah sebuah istilah Bahasa Latin yang di dalam Hukum Kanon Gereja Katolik Roma, merujuk pada para pria yang telah menikah di saat mereka ditahbiskan menjadi seorang diakon, imam atau uskup. Menurut praktik-praktik kuno Gereja Awal, pria yang telah menikah yang ditahbiskan menjadi diakon atau imam di dalam Gereja Katolik (dalam Ritus Timur gereja dan berdasarkan pengecualian di dalam Ritus Latin) harus menolak perkawinan lagi pada masa yang akan datang dalam situasi wafatnya pasangan hidup mereka.