United States' Country Reports on Human Rights Practices

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara Laporan Praktik Hak Asasi Manusia adalah publikasi pada kondisi yang tepat tahunan manusia di negara dan wilayah di luar Amerika Serikat, disampaikan setiap tahun oleh Amerika Serikat Departemen Luar Negeri kepada Kongres Amerika Serikat. Laporan mencakup hak-hak individu yang diakui secara internasional, sipil, politik, dan pekerja, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Laporan pertama mencakup tahun 1976, yang diterbitkan pada tahun 1977.

Republik Rakyat China telah menanggapi kritik sering dalam laporan ini dengan merilis sebuah laporan tahunan yang sama berjudul "Hak Asasi Manusia Record dari Amerika Serikat."

Pranala luar[sunting | sunting sumber]