Undang-Undang Hak Informasi 2005

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Hak Informasi adalah sebuah Undang-Undang Parlemen India "untuk menyediakan penyetingan praktik rezim hak informasi untuk warga negara" dan menggantikan Undang-Undang Kebebasan Informasi 2002. Di bawah provisi Undang-Undang tersebut, warga negara manapun dapat meminta informasi dari "otoritas publik" (sebuah badan pemerintahan atau "instrumentalitas Negara Bagian")

Pranala luar[sunting | sunting sumber]