Tunjangan

Tunjangan adalah sejumlah uang yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk tujuan tertentu. Dalam konteks anak-anak, orang tua dapat menyediakan tunjangan yang dapat digunakan oleh anak-anak untuk membeli kebutuhannya sendiri. Pada industri konstruksi, tunjangan dapat berupa sejumlah uang yang dialokasikan pada item tertentu pada suatu pekerjaan, sebagai bagian dari keseluruhan kontrak.
Pihak yang menyediakan tunjangan biasanya berupaya mengendalikan bagaimana ataupun kapan tunjangan tersebut dapat digunakan oleh penerimanya, sehingga tujuan dari pemberian tunjangan tersebut dapat tercapai. Contohnya, tunjangan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya agar mereka dapat belajar manajemen uang dan jumlahnya dapat tergantung pada tercapainya indeks prestasi tertentu.[1]
Pihak yang memberi tunjangan biasanya menentukan penggunaan tunjangan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut benar-benar dipakai sesuai tujuannya. Contohnya, seorang pegawai dapat diberi tunjangan atau per diem untuk membeli lauk dan tiket perjalanan saat bekerja di luar domisili, dan harus menyimpan struk pembelian sebagai bukti untuk perusahaan. Atau tunjangan dapat berupa voucher yang hanya dapat ditukarkan pada tempat tertentu, sehingga penggunaannya dapat terpantau.
Tunjangan kinerja dalam MSDM
[sunting | sunting sumber]Dalam struktur kompensasi pegawai negeri di Indonesia, terdapat tiga elemen utama, yaitu gaji pokok yang ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan, tunjangan standar yang melekat pada gaji seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan daerah terpencil, serta penghasilan tambahan/benefit baik dalam bentuk uang maupun barang seperti bonus hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan manfaat kesehatan. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang diperkenalkan pada tahun 2017 melalui reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari kompensasi yang diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi waktu dan usaha pegawai kepada organisasi, dan bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta kinerja pegawai negeri[2].
Tunjangan kinerja dalam konteks Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang juga disebut sebagai "performance allowances", diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian indikator kinerja yang baik. Komponen ini dapat berupa insentif finansial yang dibayarkan kepada pegawai yang menunjukkan hasil kinerja yang baik berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Selain insentif finansial, penghargaan atas kinerja juga dapat berupa partisipasi dalam pelatihan atau beasiswa, meskipun sebagian besar responden tidak melihat dampak langsung kinerja terhadap pengembangan karir. Namun, pemberian tunjangan kinerja dan pengakuan publik seperti peringkat dan ucapan selamat secara terbuka dapat memotivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka[3].
Komponen tunjangan kinerja
[sunting | sunting sumber]- Insentif finansial yang diberikan atas pencapaian indikator kinerja tertentu[3].
- Penghargaan non-finansial seperti kesempatan mengikuti pelatihan atau mendapatkan beasiswa[3].
- Pengakuan publik melalui peringkat dan ucapan selamat yang dapat meningkatkan motivasi kerja[3].
- Tunjangan lain yang melekat pada gaji, seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan daerah terpencil, bonus hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan manfaat kesehatan, meskipun tunjangan kinerja merupakan komponen yang terpisah dan spesifik untuk pencapaian kinerja[2]
Secara keseluruhan, tunjangan kinerja merupakan bagian dari sistem kompensasi yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai melalui insentif finansial dan non-finansial, serta pengakuan atas pencapaian kinerja. Tunjangan ini terpisah dari tunjangan standar yang melekat pada gaji, dan implementasinya di Indonesia dimulai sejak reformasi birokrasi tahun 2017[2][3]
Jenis dan distribusi tunjangan dalam MSDM
[sunting | sunting sumber]- Tunjangan dan Bonus untuk Pekerja Reguler dan Non-Reguler: Sistem MSDM di Jepang menunjukkan bahwa bonus, berbagai tunjangan, dan manfaat tambahan umumnya diberikan kepada pekerja reguler, namun sangat sedikit diterima oleh pekerja non-reguler. Selain itu, evaluasi kinerja lebih sering dilakukan pada pekerja reguler dibandingkan non-reguler, yang mengindikasikan kurangnya sistem MSDM yang memadai untuk pekerja non-reguler di banyak perusahaan Jepang.[4]
- Tunjangan Keluarga dan Acara Khusus: Di Korea Selatan, program ramah keluarga (family-friendly policies/FFPs) mencakup cuti berbayar, cuti melahirkan, cuti sakit, serta tunjangan untuk acara keluarga seperti pernikahan dan pemakaman, serta dukungan perumahan. Tunjangan ini terbukti berhubungan positif dengan kepuasan kerja dan komitmen organisasi.[5]
- Tunjangan untuk Wilayah Terpencil dan Area Kurang Terlayani: Dalam sektor kesehatan, tunjangan tambahan dan promosi dipercepat, serta tunjangan pendidikan anak, diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil dan kurang terlayani. Selain itu, penunjukan akademik kehormatan yang membawa manfaat finansial dan non-finansial juga digunakan sebagai insentif.[6]
- Tunjangan Seminar dan Ketidaksetaraan Akses: Di Tanzania, terdapat variasi besar dalam akses terhadap tunjangan di antara staf keperawatan, khususnya terkait tunjangan seminar. Ketidaksetaraan ini menjadi sumber ketidakpuasan dan persepsi ketidakadilan di antara tenaga kesehatan.[7]
- Tunjangan Komuter dan Insentif: Dalam model carpooling di Jepang, tunjangan komuter yang dihemat oleh penumpang didistribusikan kepada pengemudi sebagai insentif. Sistem ini diintegrasikan dengan sistem penggajian MSDM yang ada untuk memudahkan implementasi.[8]
- Tunjangan untuk Ekspatriat: Di perusahaan multinasional, ekspatriat sering menerima tunjangan lebih tinggi untuk memberikan kompensasi pengorbanan pribadi dan keluarga selama penugasan di luar negeri. Namun, perbedaan tunjangan ini dapat menimbulkan persepsi diskriminasi dan menurunkan motivasi serta kreativitas karyawan lokal.[9]
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Weston, Liz (May 20, 2011). "Allowances: 'Welfare' for kids?". CNN. Diarsipkan dari asli tanggal May 1, 2012. Diakses tanggal October 4, 2012.
- 1 2 3 Artopo, Ardi; Wahyuni, Salamah (2024-12-01). "Internal turnover intention in Indonesian government organization". Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity. 10 (4): 100433. doi:10.1016/j.joitmc.2024.100433. ISSN 2199-8531.
- 1 2 3 4 5 Mathauer, Inke; Imhoff, Ingo (2006-08-29). "Health worker motivation in Africa: the role of non-financial incentives and human resource management tools". Human Resources for Health (dalam bahasa Inggris). 4 (1): 24. doi:10.1186/1478-4491-4-24. ISSN 1478-4491. PMC 1592506. PMID 16939644. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
- ↑ Hara, Hiromi (2014-12-01). "The impact of firm-provided training on productivity, wages, and transition to regular employment for workers in flexible arrangements". Journal of the Japanese and International Economies. 34: 336–359. doi:10.1016/j.jjie.2014.10.002. ISSN 0889-1583.
- ↑ Kang, Young-Hee (2013-10-25). "Is family-friendly policy (FFP) working in the private sector of South Korea?". SpringerPlus (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 561. doi:10.1186/2193-1801-2-561. ISSN 2193-1801. PMC 3825227. PMID 24255855. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
- ↑ "Primary Health Care" (dalam bahasa American English). 2025-01-01: 286–297. doi:10.1016/B978-0-323-99967-0.00244-1.
- ↑ Songstad, Nils Gunnar; Rekdal, Ole Bjørn; Massay, Deodatus Amadeus; Blystad, Astrid (2011-02-12). "Perceived unfairness in working conditions: The case of public health services in Tanzania". BMC Health Services Research (dalam bahasa Inggris). 11 (1): 34. doi:10.1186/1472-6963-11-34. ISSN 1472-6963. PMC 3045290. PMID 21314985. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
- ↑ Hashikami, Hidenobu; Li, Yu; Kobayashi, Ryotaro; Shigeno, Maiko (2023-11-01). "Challenges of commuter carpooling with adapting to Japanese customs and regulations: A pilot study". Transportation Research Interdisciplinary Perspectives. 22: 100945. doi:10.1016/j.trip.2023.100945. ISSN 2590-1982.
- ↑ Hon, Alice H. Y.; Lu, Lin (2015-01-01). "Are we paid to be creative? The effect of compensation gap on creativity in an expatriate context". Journal of World Business. 50 (1): 159–167. doi:10.1016/j.jwb.2014.03.002. ISSN 1090-9516.