Tiga lapis pertahanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tiga lapis pertahanan (three lines of defense) adalah model koordinasi manajemen risiko di dalam suatu organisasi yang membagi fungsi-fungsi organisasi menjadi tiga lapis pertahanan terhadap risiko. Ketiga lapis tersebut adalah pemilik risiko (unit bisnis), pengawas risiko (unit manajemen risiko dan unit kepatuhan), serta unit audit internal. Model ini digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah kecurangan (fraud).[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Cegah Fraud, OJK Terapkan Konsep Three Line of Defense Diarsipkan 2013-06-04 di Wayback Machine.. (2013, 21 Maret). Infobanknews.com. Diambil pada 13 Jan 2015.

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]