Teuku Eddy Faisal Rusydi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Teuku Eddy Faisal Rusydi (lahir 25 Juni 1982) adalah seorang politikus dan advokat asal Indonesia. Ia lahir di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kutabang, Bireuen, dan merupakan anak sulung dari lima bersaudara dari pasangan Teuku Rusydi Abd Latief dan Bahiyah Ibrahim. Eddy lahir dari keluarga yang masih memiliki pertalian dengan keturunan raja-raja Aceh (Ulee Balang).

Eddy kecil mendapat pendidikan agama pertama sekali dari sang ayah. Meski berprofesi sebagai pengacara kondang di Aceh dan pernah menekuni karier politik di parlemen Aceh Utara, tapi ayah Teuku Eddy pada masa mudanya juga merupakan guru pengajian ‘rangkang’ di beberapa pondok pesantren. Sementara ibu Teuku Eddy merupakan guru pada salah satu sekolah dasar (SD) di tanah kelahirannya.

Pendidikan formal Eddy dimulai di madrasah ibtidaiyah (MI) yang ada di kampungnya. Lalu, Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Langsa, dan SMU Negeri 1 Lhokseumawe. Pendidikan strata satu (S1) ia tamatkan di Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry. Sedangkan gelar Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik ia peroleh di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Eddy adalah Kandidat Doktor Hukum pada Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta dengan Konsentrasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

Buah pikiran dan tintanya juga turut membasahi sejumlah halaman media lokal dan nasional semisal Indonesia Bersatu, Suara Perempuan Papua, Manggala Naya Wiwarottama, dan Rastra Sewakottama. Demikian juga dengan penelitian ilmiah. Eddy pernah tercatat sebagai peneliti pada Lembaga Kecerdasan Makrifat dan Kearifan lokal FALSAFATUNA Yogyakarta di bawah kepemimpinan Prof Dr Abdul Munir Mulkhan SU.

Untuk menapaki kariernya sebagai advokat (pengacara), pada tahun 2009 Eddy menjalani seleksi dan pendidikan profesi advokat yang diadakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan itu terlaksana atas kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dimotori Prof Dr Adv Adnan Buyung Nasution SH dkk.

Selanjutnya, Eddy menempuh pendidikan profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) selama empat bulan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HaKI Kementrian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Eddy kemudian dilantik dan dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai pejabat Negara bidang HaKI.

Pada tahun 2014, Eddy menempuh pendidikan profesi Mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN) Jakarta dan kemudian ia berpraktek sebagai mediator profesional. Tak lama kemudian, Eddy juga menempuh pendidikan profesi perpajakan pada Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta, serta mengambil pendidikan singkat teknisi perpajakan pada universitas yang sama dan kemudian lulus sebagai pengacara pajak pada Pengadilan Pajak, Jakarta.

Di luar kegiatan akademik, Eddy yang mewarisi ‘darah politikus’ dari sang ayah juga aktif dalam beberapa ormas dan partai politik. Seperti Sekretaris DPW Masyumi Aceh, Ketua Umum DPA Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Ketua Umum PW Persatuan Umat Islam (PUI) Aceh, Sekretaris LBH Dharma Nusantara Aceh, Ketua Umum DPP Peace Institute, Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Alumni DKPA Kongres Advokat Indonesia, Pengurus DPP Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Indonesia.

Selain itu, Mediator dan Anggota Pusat Mediasi Nasional (PMN), Direktur Eddie & Global Partners Counsulting, PLT Malaysia, Presiden Dewan Perniagaan Usahawan Kecil Menengah Malaysia (DPUKM) RI, Komisaris PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group, Direktur CV Eddie Organizer, Sekjen DPP Partai Indonesia Terang, Ketua Umum Yayasan Eddy Untuk Negeri (Eddie Foundation), dan lain-lain.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]