Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penggandaan dan distribusi fotografi/lukisan dari ciptaan arsitektur ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat (17 USC 120 (a)), yang menyatakan bahwa meskipun ciptaan arsitektur yang dibuat setelah tanggal 1 Desember 1990 dilindungi oleh undang-undang hak cipta, fotografi dan seni lukis bukan merupakan pelanggaran terhadapnya. Ciptaan arsitektur yang diselesaikan sebelum tanggal ini tidak dilindungi hak cipta dalam bentuk yang sudah selesai dan mungkin juga difoto/dilukis. (Rencananya mungkin telah dilindungi hak cipta, yang akan mencegah untuk membangun duplikat dari sebuah bangunan, tetapi tidak memotretnya/melukisnya) Lihat Commons:Kebebasan Panorama#Amerika Serikat untuk informasi lebih lanjut.
Undang-undang ini hanya berlaku untuk ciptaan arsitektur (seperti bangunan atau struktur lain) dan bukan untuk bentuk lain dari karya seni 3D atau 2D seperti patung, lukisan, atau poster. Gambar dari karya seni seperti ini, yang diambil di AS harus dihapus, kecuali gambar-gambar tersebut berada di bawah domain publik, atau karena ada secara tidak disengaja.
Definisi dari "ciptaan arsitektur"
Cakupan dari "ciptaan arsitektur" untuk hak cipta tercatat di undang-undang AS sebagai:
"Ciptaan arsitektur" adalah desain sebuah bangunan yang diwujudkan dalam media ekspresi apa pun yang nyata, termasuk bangunan, denah arsitektur, atau gambar. Ciptaan ini termasuk bentuk keseluruhan serta pengaturan dan komposisi ruang dan elemen dalam desain, tetapi tidak termasuk fitur standar individu. (17 U.S. Code §101)
"Bangunan atau gedung", sebagaimana digunakan di ayat 17 U.S. Code §101, secara lebih jelas didefinisikan sebagai:
Struktur layak huni manusia yang dimaksudkan untuk menjadi hunian permanen dan stasioner, seperti rumah dan gedung perkantoran, dan struktur permanen dan stasioner lainnya yang dirancang untuk hunian manusia, termasuk tetapi tidak dibatasi pada gereja, museum, gazebo, dan paviliun taman. (CFR 202.11(b)(2))
Ciptaan berikut tidak diberikan perlindungan hak cipta:
Struktur selain bangunan. Struktur selain bangunan, seperti jembatan, jalan layang, dam, trotoar, tenda, kendaraan rekreasi, rumah mobil, dan perahu. (CFR 202.11(d))