Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.[1] Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pedoman dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.

Pernyataan Standar Pemeriksaan[sunting | sunting sumber]

Pernyataan Standar Pemeriksaan terdiri dari:

  1. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
  2. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
  3. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
  4. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
  5. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
  6. PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
  7. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Referensi[sunting | sunting sumber]