Staatstrojaner

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Staatstrojaner merupakan salah satu rancangan program Bundestag Jerman pada periode 2017-2021 yang bocor ke publik. RCIS sendiri merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan dalam negeri Jerman dari bahaya terorisme internasional dan kriminal lainnya melalui menanamkan semacam malware yang diinstal ke dalam gawai milik seorang tersangka yang mampu melacak arus komunikasi dan data dari peranti tersebut.[1][2]

Kronologi[sunting | sunting sumber]

Usulan ini dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri Jerman melalui Bundeskriminalamt dan telah dimulai sejak awal 2016.[3] Salah satu tujuan dari malware ini adalah mengamati arus komunikasi dari seorang kriminal dan secara cepat mengetahui motif dan modus terkait dari tindakan kriminal yang dilakukan.[4] Cara kerja dari sistem ini (yang telah mengalami pengembangan menjadi versi 2.0) adalah memindai data dari gawai berbasis sistem operasi Android, iOs, dan Blackberry. Yang dipindai, terutama, adalah arus komunikasi dari aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram dan disimpan dalam bentuk printscreen. Karena merupakan virus yang memiliki sifat sama seperti trojan dan dirilis oleh pemerintah sehingga peranti lunak ini disebut Staatstrojan.[4]

Usulan ini sendiri telah disetujui oleh anggota Bundestag yang didominasi oleh partai CDU, CSU dan SPD dengan alasan arus komunikasi yang dipantau merupakan arus komunikasi yang memang berhubungan dengan tindakan kriminal ataupun hal yang terkait sehingga hal-hal diluar itu seperti memesan pizza tidak termasuksedangkan Partai Hijau Jerman (Alliance 90) dan Partai Kiri (Die Linke) menolaknya karena menganggap sangat mengganggu privasi seseorang sekalipun yang dipantau adalah seorang kriminal.[1][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Rencana Besar Jerman Kirim Malware Mata-mata untuk Warganya". tirto.id. Diakses tanggal 2017-11-02. 
  2. ^ "Geheimes Dokument: Das BKA will schon dieses Jahr Messenger-Apps wie WhatsApp hacken". netzpolitik.org (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2017-11-02. 
  3. ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "Surveillance: German police ready to hack WhatsApp messages | Germany | DW | 25.07.2017". DW.COM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-02. 
  4. ^ a b "Now, German police can hack Whatsapp messages". WION. 2017-07-27. Diakses tanggal 2017-11-02. 
  5. ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "New surveillance law: German police allowed to hack smartphones | Germany | DW | 22.06.2017". DW.COM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-02.