Sidang Flick

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Friedrich Flick menerima hukumannya dalam Pengadilan Flick.

Amerika Serikat vs. Friedrich Flick, dkk. atau Pengadilan Flick adalah persidangan kelima dari dua belas persidangan kejahatan perang Nazi yang diadakan oleh otoritas Amerika Serikat di zona pendudukan mereka di Jerman (Nuremberg) setelah Perang Dunia II. Ini adalah pengadilan pertama dari tiga pengadilan terhadap industrialis terkemuka Nazi Jerman; dua lainnya adalah Pengadilan IG Farben dan Pengadilan Krupp.

Referensi[sunting | sunting sumber]