Sekretariat Pengadilan Pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
  2. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
  3. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
  4. pelayanan administrasi persidangan;
  5. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
  6. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
  7. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
  8. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
  9. pengolahan data dan pelayanan informasi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.