Lompat ke isi

Satuan kredit semester

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan ukuran yang digunakan dalam pendidikan tinggi di Indonesia untuk menyatakan besarnya beban belajar mahasiswa setiap pekan dalam satu semester dan juga sebagai alat ukur terhadap pengakuan keberhasilan studi dan beban tugas penyelenggaraan pendidikan. Istilah semester sendiri merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 pekan (termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester).[1]

Dalam praktik akademik, satuan kredit semester menggambarkan takaran waktu kegiatan belajar mahasiswa per pekan sepanjang satu semester, mencakup berbagai bentuk pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai capaian pembelajaran suatu mata kuliah tertentu. Bentuk pembelajaran dapat berupa kuliah, responsi, tutorial, praktikum, seminar, atau kegiatan akademik mandiri.

Satuan kredit semester berhubungan erat dengan sistem kredit semester, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar. Satuan kredit semester adalah satuan ukuran beban belajar, sedangkan sistem kredit semester merupakan kerangka sistem akademik yang mengatur perencanaan studi, evaluasi akademik, dan pengelolaan beban kredit mahasiswa di perguruan tinggi.

Satuan kredit semester memiliki beberapa fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain:

  • Menyatakan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa pada setiap mata kuliah dalam satu semester
  • Menjadi dasar perhitungan jumlah beban studi total yang harus diselesaikan mahasiswa untuk memenuhi persyaratan kelulusan program pendidikan tertentu.
  • Mengukur beban kerja tenaga pengajar dan administrasi dalam proses pembelajaran.
  • Menjadi dasar perencanaan studi dan evaluasi progres akademik mahasiswa.

Implementasi dalam kurikulum

[sunting | sunting sumber]

Dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi, setiap mata kuliah atau kegiatan akademik memiliki bobot SKS yang ditentukan sesuai dengan beban belajarnya. Mahasiswa direncanakan untuk mengambil sejumlah SKS setiap semester mengikuti ketentuan program studi dan kemampuan akademiknya dan harus menyelesaikan jumlah total SKS tertentu untuk memenuhi persyaratan kelulusan jenjang pendidikan yang ditempuhnya (sarjana, diploma, atau magister).

Ketentuan jumlah beban belajar dalam satuan kredit semester yang harus ditempuh oleh mahasiswa agar dapat dinyatakan lulus atau selesai menempuh pendidikan tingginya adalah sebagai berikut.

  • program diploma satu: minimal 36 SKS;
  • program diploma dua: minimal 72 SKS;
  • program diploma tiga: minimal 108 SKS;
  • program sarjana, sarjana terapan, atau diploma empat: minimal 144 SKS;
  • program magister atau magister terapan: minimal 36 SKS; dan
  • program doktor atau doktor terapan: minimal 42 SKS.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi". Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Februari 2026.