Resolusi 260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 260
Dewan Keamanan PBB
Tanggal6 November 1968
Sidang no.1458
KodeS/RES/260 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Guinea Khatulistiwa
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 260, diadopsi pada 6 November 1968. Setelah Republik Guinea Khatulistiwa mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea Khatulistiwa diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]