Resolusi 255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 255
Dewan Keamanan PBB
MGM-5 Corporal
Tanggal19 Juni 1968
Sidang no.1433
KodeS/RES/255 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar tindakan untuk mengamankan negara anggota non-senjata nuklir sejalan dengan Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
5 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.

Referensi[sunting | sunting sumber]