Resolusi 256 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 256
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Agustus 1968
Sidang no.1440
KodeS/RES/256 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 256, diadopsi pada 16 Agustus 1968. Setelah dua serangan udara ke Yordania yang diluncurkan oleh Israel, Dewan mendeklarasikan bahwa pelanggaran terhadap gencatan senjata tak dapat ditoleransi.

Referensi[sunting | sunting sumber]