Resolusi 193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 193
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 Agustus 1964
Sidang no.1143
KodeS/5868 (Dokumen)
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 193 diadopsi pada 9 Agustus 1964. Setelah kemerosotan serius dari situasi di Siprus, Dewan mengajukan banding ke Turki, untuk menghentikan bombarbir ke pulau tersebut, dan ke Siprus, memerintahkan seluruh angkatan bersenjatanya untuk berhenti menembak.

Referensi[sunting | sunting sumber]