Resolusi 199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 199
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Desember 1964
Sidang no.1189
KodeS/6129 (Dokumen)
TopikPertanyaan soal Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 199, yang diadopsi pada 30 Desember 1964, meminta agar semua negara menahan diri (atau dalam beberapa kasus berhenti) dari campur tangan dalam urusan dalam negeri Kongo dan menyatakan gencatan senjata disana. Menyusul aduan Organisasi Persatuan Afrika, Dewan tersebut menyerukan agar negara-negara membantunya dalam mencapai tujuan-tujuannnya di Republik Demokratik Kongo.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]