Resolusi 2114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 2114
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Juli 2013
Sidang no.7014
KodeS/RES/2114 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 2114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 2013. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Januari 2014.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]