Ranjau paku

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paku-paku yang biasa dijadikan ranjau paku

Ranjau paku adalah istilah untuk paku yang ditebar pelaku kejahatan di jalan dengan tujuan agar ban mobil atau sepeda motor yang melintas tertusuk paku tersebut sehingga mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanannya lagi. Modus pelaku kejahatan tersebut antara lain agar kendaraan yang menjadi korban menambalkan ban-nya di penambal ban terdekat,[1] atau untuk merampok kendaraan tersebut.[2] Paku yang digunakan adalah paku biasa yang dibengkokkan agar mudah tertusuk ban. Ranjau paku yang lain adalah dari rangka payung yang dipotong. Ranjau paku ini diperuntukkan bagi ban tubeless yang mengakibatkan keluarnya udara dalam ban dengan cepat.

Referensi[sunting | sunting sumber]