R. A. A. Soehardi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
R. A. A. Soehardi

R. A. A. Soehardi adalah seorang hakim dan politikus Indonesia. Ia lahir di Kiringan pada tanggal 23 Oktober 1912. Ia menempuh pendidikan di Rechts-Hogeschool Jakarta tahun 1939. ia merupakan anggota Partai Katolik. Dari 1940, ia bekerja di Departement Justitie. Pada masa pendudukan Jepang, sebagai hakim pada Pengadilan Negeri di Jakarta. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri di Surakarta. Pada masa Agresi Militer Belanda II, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Ngawi. Pada masa ibukota Republik Indonesia dikembalikan ke Jogjakarta, ia dipekerjakan pada Kementerian Kehakiman dan pada tanggal 2 Desember 1949, ditunjuk sebagai anggota Badan Pekerja KNP hingga pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1960. Ia kemudian sebagai anggota DPR RI.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]