Provinsi Pomerania (1815-1945)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Provinsi Pomerania (Jerman: Provinz Pommern; bahasa Polandia: Prowincja Pomorze) adalah sebuah provinsi dari Prusia dari tahun 1815 sampai tahun 1945. Pomerania dikukuhkan sebagai sebuah provinsi untuk Kerajaan Prusia di tahun 1815, adalah sebuah perluasan dari Provinsi Pomerania lama dimasa Brandenburg-Prusia, yang kemudian menjadi bagian dari Kekaisaran Jerman pada tahun 1871. Dari tahun 1918, Pomerania merupakan sebuah Provinsi dari Negara bebas Prusia yang kemudian dibubarkan ditahun 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II, kemudian wilayahnya dibagi antara Polandia dan Jerman yang diduduki oleh Pasukan Sekutu

Stettin (sekarang Szczecin, Polandia) adalah ibu kota provinsi Pomerania saat itu.

Etymologi[sunting | sunting sumber]

Nama Pomerania sendiri berasal dari Bahasa Slavia po more, yang artinya "Daratan di tepi Lautan"[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]