Program perhutanan sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Program perhutanan sosial adalah bentuk pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan hidup, dan dinamika sosial budaya berupa hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan hutan mitra.[1]

Skema[sunting | sunting sumber]

  1. Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang diserahkan kepada organisasi desa untuk dikelola guna meningkatkan kesejahteraan desa.
  2. Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dengan tujuan agar masyarakat sekitar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
  3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi hutan produksi melalui penerapan silvikultur untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "Perhutanan Sosial". Perhutanan Sosial. Diakses tanggal 2023-10-24.