Pengelolaan Hutan Lestari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengelolaan Hutan Lestari adalah sebuah konsep dinamis yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan dari sumber daya hutan. Tujuannya untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.[1]

Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari[sunting | sunting sumber]

  1. Aspek kepastian dan Keamanan Sumber Daya Hutan
  2. Aspek Kesinambungan Produksi
  3. Aspek Konservasi Flora Fauna dan Keanekaragaman Hayati serta Fungsi Hutan
  4. Aspek Manfaat Ekonomi
  5. Aspek Kelembagaan

Tahapan Pengelolaan Hutan Lestari[sunting | sunting sumber]

  1. Meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan PHPL
  2. Membangun komitmen untuk  melaksanakan PHPL
  3. Penilaian kesenjangan antara praktik dan standar PHPL
  4. Membuat rencana aksi untuk pengelolaan hutan[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ SI, Redaksi (2023-02-16). "Pengelolaan Hutan Lestari Sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dari Sektor Kehutanan". Majalah Sawit Indonesia Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24. 
  2. ^ Tami (2021-03-24). "Inilah 5 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari". Mutu Institute: Lembaga Pelatihan, Sertifikasi, Audit (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.