Prinsip-prinsip Nürnberg

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prinsip-prinsip Nuremberg adalah kumpulan standar yang digunakan untuk mendefinisikan kejahatan perang. Prinsip-prinsip ini ditetapkan oleh Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan memformalkan dasar-dasar hukum yang mendukung Pengadilan Nuremberg yang diselenggarakan untuk anggota partai Nazi setelah Perang Dunia II.

Prinsip-prinsip[sunting | sunting sumber]

Prinsip I[sunting | sunting sumber]

Individu yang terlibat dalam tindakan yang memenuhi syarat sebagai kejahatan internasional bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat menghadapi hukuman.

Prinsip II[sunting | sunting sumber]

Meskipun hukum domestik tidak menjatuhkan sanksi atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan internasional, individu yang melakukan tindakan tersebut tetap tunduk pada tanggung jawab hukum internasional.

Prinsip III[sunting | sunting sumber]

Status sebagai Kepala Negara atau pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab yang signifikan tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum internasional karena melakukan tindakan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.

Prinsip pengaruh dan ketiadaan pengaruh[sunting | sunting sumber]

Pada periode menjelang penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 26 Juni 1945, pemerintah-pemerintah yang terlibat dalam pembuatannya menentang pemberian wewenang kepada PBB untuk membuat hukum internasional yang mengikat. Selain itu, mereka menolak proposal untuk memberdayakan Majelis Umum untuk memberlakukan perjanjian internasional tertentu pada negara-negara melalui suara mayoritas. Namun, ada dukungan kuat untuk memberikan Majelis Umum kekuasaan yang lebih terbatas, seperti melakukan studi dan membuat rekomendasi. Hal ini menghasilkan pencantuman Pasal 13 dalam Bab IV.[1] Pasal 13 mengamanatkan Majelis Umum PBB untuk melakukan studi dan memberikan rekomendasi yang mendorong pengembangan dan formalisasi hukum internasional secara bertahap. Prinsip-prinsip Nuremberg dirumuskan oleh badan-badan PBB dalam lingkup mandat yang terbatas ini.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Charter of the United Nations, Chapter IV: The General Assembly". United Nations. June 26, 1945. Diarsipkan dari versi asli tanggal November 28, 2010. Diakses tanggal December 23, 2010.