Presiden Brasil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden Republik Federasi Brasil
Presidente da República Federativa do Brasil
Petahana
Luiz Inacio Lula da Silva

sejak 1 Januari 2023
JenisKepala Negara
Kepala Pemerintahan
AnggotaKabinet
Dewan Pertahanan Nasional
KediamanPalácio da Alvorada
Ditunjuk olehPemilu Langsung
Masa jabatanEmpat Tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
Dibentuk15 November 1889; 134 tahun lalu (1889-11-15)
Pejabat pertamaDeodoro da Fonseca
WakilWakil Presiden Brasil
GajiR$ 402,151 pertahun
Situs webwww.gov.br/planalto

Presiden Brasil (Presidente do Brasil), atau resminya Presiden Republik Federasi Brasil (Presidente da República Federativa do Brasil) adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Brasil. Presiden memimpin kekuasaan eksekutif pemerintahan federal dan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Brasil. Sistem presidensial dibentuk tahun 1889, pada saat proklamasi republik setelah kudeta militer melawan Kaisar Pedro II. Sejak saat itu Brasil memiliki enam jenis konstitusi, tiga pemerintahan diktator dan tiga kali periode demokrasi. Selama periode demokrasi pemilu merupakan suatu keharusan. Konstitusi Brasil bersama dengan beberapa amandemen konstitusi, menetapkan syarat, tugas dan kewajiban serta kekuasaan presiden beserta masa jabatan dan metode pemilihan.

Luiz Inacio Lula da Silva saat ini adalah Presiden ke 39 Brasil. Dia dilantik pada tanggal 1 Januari 2023 setelah pemilu tahun 2022

Kekuasaan secara Konstitusional[sunting | sunting sumber]

Artikel Utama : Konstitusi Brasil

Sebagai sebuah negara republik presidensil, Brasil memberikan kekuasaan signifikan kepada presiden, yang secara efektif mengontrol kekuasaan eksekutif, mewakili negara pada tingkat internasional, mengangkat anggota kabinet, dan mengangkat para hakim - hakim Mahkamah Agung Federal dengan persetujuan Senat. Selain itu presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Brasil.

Pasal 84 Kontitusi Federal Brasil saat ini menjelaskan bahwa Presiden Brasil memiliki kekuasaan yaitu :

  1. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  2. Melaksanakan manajemen administrasi tingkat federal bersama para menteri-menteri
  3. Menginisiasiakan prosedur legislatif, yang mana tata cara dan kasus-kasusnya diatur dalam Konstitusi.
  4. Memberikan sanksi, mengumumkan, dan memerintahkan publikasi undang-undang, serta mengeluarkan keputusan dan peraturan untuk penegakan hukum yang sebenarnya darinya.
  5. Memveto undang-undang, baik perbagiannya atau keseluruhan.
  6. Menjaga hubungan dengan negara-negara lain dan menerima surat kepercayaan perwakilan diplomatik negara lain.
  7. Membuat perjanjian internasional, konvensi dan undang-undang, menjadi subjek ratifikasi undang-undang;
  8. Pada saat pembukaan sidang parlemen, mengirimkan pesan dan rencana-rencana atas nama pemerintah kepada Kongres Nasional, menjelaskan keadaan negara dan bangsa, dan meminta saran tindakan yang dirasa perlu.
  9. Memberikan pengampunan dan remisi.
  10. Menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat kepala staf angkatan darat, laut dan udara, mempromosikan kenaikan pangkat para jenderal, dan mengangkatnya pada jabatan yang telah diperuntukkan untuk mereka.
  11. Mengangkat Hakim-hakim Mahkamah Agung Federal dan hakim - hakim lainnya dengan persetujuan dari Senat, para gubernur wilayah teritorial, jaksa agung, presiden bank sentral dan pegawai sipil lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemberhentian dari jabatan[sunting | sunting sumber]

Dilma Rousseff, Presiden yang dimakzulkan pada tahun 2016

Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya menggunakan dua prosedur[1]. Dalam kasus kejahatan kriminal biasa, persidangan akan dilaksanakan di Ruangan Sidang Mahkamah Agung Federal. Dalam kasus "kejahatan malversasi", yang harus jatuh ke dalam salah satu dari tujuh bidang luas dan yang didefinisikan secara lebih rinci dalam hukum, persidangan berlangsung di Senat Federal. Sedangkan dalam kasus lain, dua per tiga anggota Dewan Perwakilan harus menerima tugas melawan Presiden petahana, dan jika Senat menerima untuk dilakukan penyelidikan, presiden akan di non aktifkan sementara waktu selama 180 hari. Selama persidangan, wakil presiden menjalankan kekuasaan eksekutif. Jika persidangan tidak menghasilkan hukuman dalam waktu 180 hari, presiden melanjutkan jabatannya, jika tidak maka hukuman mengakibatkan pencopotan dari jabatannya dan suksesi oleh wakil presiden.


Daftar Presiden Brasil[sunting | sunting sumber]

Artikel utama : Daftar Presiden Brasil

Daftar Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "República Federativa de Brasil/ Federative Republic of Brazil Constitución Política de 1988, con reformas de 1996, em inglês 1988 Constitution, with 1996 reforms in english" (PDF). wipo. 2008. Diakses tanggal 29 Mei 2022.  line feed character di |title= pada posisi 33 (bantuan)