Posisi internasional terhadap alam Hamas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hamas dan cabang-cabangnya dipandang sangat berbeda di kalangan pemerintahan berbagai negara. Hamas (atau cabang-cabang dan sayap militernya) dicantumkan pada daftar teroris dari banyak (meskipun tidak semua) negara Barat. Meskipun demikian, banyak negara Asia meyakini Hamas merupakan pemerintahan sah atas Jalur Gaza.

Pengecapan internasional terhadap Hamas[sunting | sunting sumber]

Negara Keterangan
 Australia Sayap militer Hamas, Brigade Izz ad-Din al-Qassam, dicap sebagai organisasi teroris.[1]
 Selandia Baru Sayap militer Hamas, Brigade Izz ad-Din al-Qassam, dicap sebagai entitas teroris sejak 2010.[2]
 Kanada Di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme, Pemerintah Kanada mencap Hamas sebagai entitas teroris, sehingga menjadikannya sebagai kelompok teroris, sejak 2002.[3][4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Hamas' Izz al-Din al-Qassam Brigades". Australian National Security. Australian Government. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-21. Diakses tanggal 30 December 2016. 
  2. ^ "Lists associated with Resolution 1373". New Zealand Police. 20 July 2014. Diakses tanggal 16 August 2014. 
  3. ^ "Currently listed entities". Public Safety Canada, Government of Canada. March 24, 2014. 
  4. ^ "About the Anti-terrorism Act". Department of Justice, Government of Canada. September 12, 2013.