Pihak Pelapor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Setiap Orang yang menurut UU PP-TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:

A. penyedia jasa keuangan:

  1. bank;
  2. perusahaan pembiayaan;
  3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
  4. dana pensiun lembaga keuangan;
  5. perusahaan efek;
  6. manajer investasi;
  7. kustodian;
  8. wali amanat;
  9. perposan sebagai penyedia jasa giro;
  10. pedagang valuta asing;
  11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
  12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
  13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
  14. pegadaian;
  15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau
  16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

B. penyedia barang dan/atau jasa lain:

  1. perusahaan properti/agen properti;
  2. pedagang kendaraan bermotor;
  3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
  4. pedagang barang seni dan antik; atau
  5. balai lelang.

Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]