Perserikatan Daulatul Ummah
Perserikatan Daulatul Ummah (disingkat PDU) adalah sebuah fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia periode 1999–2004 yang terdiri dari partai-partai kecil yang berhaluan Islam, yaitu Partai Nahdlatul Ummat, Partai Kebangkitan Ummat, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Daulat Rakyat, dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi. Fraksi ini terdiri dari sebelas anggota dari partai-partai tersebut ditambah dengan dua anggota yang membelot dari Partai Bulan Bintang (PBB), yaitu Hartono Mardjono and Abdul Qadir Djaelani. Kedua orang ini keluar dari PBB setelah mereka kecewa dengan kebijakan internal partai.[1]
Saat sidang MPR yang diselenggarakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, fraksi ini mendukung pengembalian Piagam Jakarta ke dalam Pasal 29, terutama terkait dengan "tujuh kata" yang menjadi kontroversi, yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Namun, tidak seperti PBB, fraksi PDU ingin memasukkan syariat Islam ke dalam ayat kedua Pasal 29 (yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu") alih-alih ayat pertama (yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa").[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Salim 2008, hlm. 97.
- ^ Salim 2008, hlm. 98.
- Salim, Arskal (2008). Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia. Honolulu: University of Hawaii Press.