Perjanjian Pipton

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Pipton
Ditandatangani22 Juni 1265
Penanda tangan

Perjanjian Pipton adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 22 Juni 1265 oleh Pangeran Llywelyn ap Gruffudd dari Wales dan Simon de Montford.

Menurut perjanjian ini, Pangeran Wales akan bersekutu dengan Simon de Montford selama Perang Baron Kedua. Perjanjian ini ditandatangani di Pipton, Powys, Wales, dan disepakati setelah Simon de Montfort berhasil mengalahkan Raja Inggris Henry III dalam Pertempuran Lewes pada tahun 1264. Simon de Montfort lalu mengambil alih kekuasaan. Llywelyn menawarkan pembayaran 30.000 mark kepadanya, dan sebagai gantinya ia menginginkan perdamaian abadi. Llywelyn kemudian diakui sebagai Pangeran Wales.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • J. Beverley Smith, Llywelyn ap Gruffudd Tywysog Cymru (Gwasg Prifysgol Cymru, 1988), hlm. 144, 147.