Lompat ke isi

Perjanjian Persatuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasal-Pasal Persatuan, 1707
Contoh Pasal-Pasal Persatuan oleh Skotlandia
Pasal-Pasal Persatuan yang dipublikasikan.

Perjanjian Persatuan (bahasa Inggris: Treaty of Union) adalah nama yang saat ini biasanya diberikan pada perjanjian[a] untuk melakukan pembentukan negara baru bernama Britania Raya. Perjanjian itu menggabungkan Kerajaan Inggris (di dalamnya terdapat Wales) dengan Kerajaan Skotlandia sehingga menjadi "Bersatu menjadi Satu Kerajaan dengan Nama Britania Raya".[1] Pada zaman itu perjanjian itu lebih sering disebut sebagai Pasal-Pasal Persatuan (bahasa Inggris: Articles of Union).

Detail mengenai Perjanjian disetujui pada 22 Juli 1706, dan Perjanjian Persatuan yang berbeda kemudian disahkan oleh parlemen Inggris dan Skotlandia untuk membuat Pasal-Pasal mulai berlaku. Persatuan politik mulai berlaku pada 1 Mei 1707.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "The Treaty (act) of the Union of Parliament 1706". Scots History Online. Diakses tanggal 18 Juli 2011.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
    "Union with England Act 1707". The national Archives. Diakses tanggal 18 Juli 2011.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
    "Union with Scotland Act 1706". Diakses tanggal 18 Juli 2011.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link): Both Acts of Union and the Treaty state in Article I: That the Two Kingdoms of Scotland and England, shall upon 1 May next ensuing the date hereof, and forever after, be United into One Kingdom by the Name of GREAT BRITAIN.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. Status *Perjanjian Persatuan 1707* sebagai sebuah perjanjian telah diperdebatkan. Lihat *Status*, di artikel ini untuk informasi lebih lanjut.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tanda <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tanda <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan