Perjanjian Kruschwitz

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Kruschwitz
Ditandatangani16 Juni 1230
Penanda tangan

Perjanjian Kruschwitz adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 16 Juni 1230 oleh Konrad I dari Masovia dan Ksatria Teutonik.

Menurut perjanjian ini, Konrad I dari Masovia memberikan Tanah Chelmno kepada Ordo Teutonik. Selain itu, Konrad I juga akan mengakui kemerdekaan Ordo Teutonik dan kekuasaannya terhadap wilayah taklukan di Prusia dan wilayah di luar perbatasan Polandia. Perjanjian ini hanya diketahui keberadaannya dari sumber sejarah pada masa berikutnya, karena dokumen aslinya sudah hilang. Menurut sejarawan Max Perlbach (1848-1921), Ksatria Teutonik telah memalsukan dokumen ini untuk dijadikan dasar hukum wilayah sekuler mereka, tetapi hipotesis ini diragukan oleh sejarawan modern.

Referensi[sunting | sunting sumber]