Perjanjian Kalisz (1343)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Kalisz (1343)
Ditandatangani2 Juni 1343 di Kalisz
Penanda tangan

Perjanjian Kalisz (1343) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 2 Juni 1343 di Kalisz oleh Raja Kasimierz III yang Agung dari Polandia dan Ordo Teutonik.

Menurut perjanjian ini, Raja Polandia harus mencabit klaimnya atas wilayah Chełmno dan Pomerelia. Sebagai gantinya, Polandia memperoleh wilayah Kuyavia dan Dobrzyń. Pihak Polandia juga mengakui wilayah yang diperoleh oleh Ordo Teutonik dalam Perjanjian Soldin. Namun, Raja Kasimierz dan penerus-penerusnya masih memiliki gelar Adipati Pommern.

Perjanjian ini mengakhiri Perang Polandia-Teutonik (1326-1332)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Gotthold Rhode: Kleine Geschichte Polens. Wissenschaftliche Buchgesellschaft, Darmstadt 1965, hlm. 70–72