Perjanjian Ceprano (1230)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Ceprano (1230)
DitandatanganiAgustus 1230
Penanda tangan

Perjanjian Ceprano (1230) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada Agustus 1230 oleh Paus Gregorius IX dan Kaisar Romawi Suci Friedrich II.

Menurut perjanjian ini, Friedrich berjanji tidak akan mengganggu wilayah yang dikuasai oleh Paus. Sebelumnya Friedrich telah menyerahkan wilayah Sisilia kepada Paus dalam Perjanjian San Germano, sehingga Paus sepakat untuk mencabut ekskomunikasinya terhadap Friedrich II. Secara keseluruhan, perjanjian ini membantu merukunkan Kekaisaran Romawi Suci dengan Gereja Katolik.

Referensi[sunting | sunting sumber]