Lompat ke isi

Penjarahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
1906.

Penjarahan adalah pengambilan barang secara paksa selama perang,[1] bencana alam,[2] atau kerusuhan.[3] Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian.

Penjarahan di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Ketika krisis finansial Asia 1997 memuncak, penjarahan banyak terjadi di Indonesia, terutama di Jakarta.

Penjarahan juga dilaporkan terjadi terhadap bantuan untuk korban bencana di Indonesia, seperti pasca-bencana Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018 dan Gempa bumi Sulawesi Barat 2021.[4][5][6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ BBC NEWS | World | Middle East | Baghdad protests over looting
  2. ^ BBC News | Americas | Looting frenzy in quake city
  3. ^ BBC News | AMERICAS | Argentine president resigns
  4. ^ developer, medcom id (2021-01-16). "Mensos Anggap Wajar Terjadi Penjarahan Bantuan di Mamuju". medcom.id. Diakses tanggal 2021-01-23.
  5. ^ "Penjarahan pasca gempa dan tsunami, bagaimana penegakkan hukum di Palu?". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-23.
  6. ^ "Gempa dan tsunami di Palu: Pemerintah bantah penjarahan toko dan SPBU". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-23.