Pengurus (Australia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gelar Pengurus Pemerintah (Pengurus) merupakan sebuah gelar jabatan pemerintahan di Australia. Gelar tersebut digunakan untuk Pengurus Persemakmuran,[1] Pengurus Negara Bagian,[2] Pengurus Wilayah,[3] dan Pengurus Daerah Pemerintah Setempat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]