Pengkhianatan menurut Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengkhianatan menurut Islam adalah bentuk pengkhianatan oleh seorang muslim atas ketentuan-ketentuan Allah dan rasul. Dalil larangan pengkhianatan dalam Islam ialah Surah Al-Anfal ayat 27. Larangan pengkhianatan juga ditujukan ke sesama muslim. Salah satu bentuk pengkhianatan ialah korupsi.

Dalil[sunting | sunting sumber]

Pengkhianatan merupakan suatu larangan dalam ajaran Islam. Dalil larangan pengkhianatan disebutkan dalam Surah Al-Anfal ayat 27. Keimanan dalam Islam mengajarkan kesetiaan terhadap Allah dan rasul. Selain itu, Allah juga memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk bersikap amanah terhadap suatu kepercayaan yang diberikan oleh sesama muslim.[1]   

Jenis[sunting | sunting sumber]

Pengkhianatan kepada Allah dan rasul[sunting | sunting sumber]

Pengkhianatan kepada Allah dan rasul merupakan bentuk pengkhianatan yang dilakukan oleh orang munafik. Pengakuan keimanan telah dinyatakan oleh orang munafik tetapi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah tidak ditaati. Jenis pengkhianatan ini dinyatakan dalam Surah Anfal ayat 20.[1]

Pengkhianatan kepada sesama muslim[sunting | sunting sumber]

Dalam Surah At-Taubah ayat 23, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga kesetiaan kepada sesama muslim. Kesetiaan dalam ayat ini tidak diperbolehkan kepada orang kafir meskipun ada hubungan sebagai saudara sekalipun.[2] Pengkhianatan kepada sesama muslim diartikan sebagai ketidakmauan untuk bersaudara dengan sesama muslim meskipun pengakuan terhadap keimanan telah dinyatakan. Model lain dari pengkhianatan kepada sesama muslim ialah tidak menenuhi tanggung jawab yang diberikan oleh sesama muslim dalam bentuk perjanjian. Ayat yang berkaitan dengan ini ialah Surah Al-Ma'idah ayat 1 yang berisi perintah Allah kepada orang beriman untuk memenuhi janji.[1]

Bentuk[sunting | sunting sumber]

Korupsi[sunting | sunting sumber]

Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepada agama sekaligus kepada amanah. Tindakan korupsi merupakan bentuk penyelewangan dan penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab. Pelaku korupsi menerima sanksi hukum yang sifatnya jelas dan berat karena menghasilkan dua jenis dosa menurut Islam. Dosa pertama ialah penyalahgunaan keuangan dan perekonomian negara yang merupakan bentuk dosa kepada negara. Dosa kedua ialah dosa kepada Allah karena amanah yang diberikan tidak dilaksanakan dengan benar. Kedua bentuk dosa ini dinyatakan dalam Surah An-Nisa' ayat 58.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Yani 2014, hlm. 21.
  2. ^ Yani 2013, hlm. 84.
  3. ^ Bakhtiar, Nurhasanah (2018). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi (PDF). Sleman: Aswaja Pressindo. hlm. 159. ISBN 978-602-18663-1-3. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]