Pengantin baru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengantin baru merupakan julukan yang diberikan kepada sepasang insan yang baru saja resmi menikah baik secara agama maupun hukum. Dengan menjadi sepasang pengantin baru berarti telah berikrar atas dasar agama dan hukum negara untuk membangun dan membina rumah tangga dari awal. Sebelum menjadi pengantin baru, seorang pria dan wanita yang sama-sama memiliki ketertarikan untuk hidup bersama dalam bahtera rumah tangga akan melalui prosesi pernikahan. Prosesi pernikahan ini bisa diadakan secara sederhana, tetapi sering kali juga diadakan secara besar-besaran. Tujuannya agar masyarakat umum mengetahui bahwa sepasang pria dan wanita pengantin baru ini sudah menikah dan resmi menjadi pasangan suami istri yang sah sehingga tidak menjadi fitnah jika masyarakat melihat mereka hidup serumah dan melakuakn hubungan intim suami istri.

Galeri[sunting | sunting sumber]