Pengadilan Tawanan Perang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tawanan Perang (atau, secara resmi, The United States of America v. Wilhelm List, dkk.) diselenggarakan dari 8 Juli 1947 hingga 19 Februari 1948 dan merupakan pengadilan ketujuh dari dua belas pengadilan untuk kejahatan perang yang diselenggarakan oleh pihak berwenang Amerika Serikat di wilayah pendudukannya di Jerman, tepatnya di Nuremberg, setelah berakhirnya Perang Dunia II. Kedua belas pengadilan ini semuanya diadakan di hadapan pengadilan militer AS, bukan di hadapan Pengadilan Militer Internasional, tetapi berlangsung di ruangan yang sama di Istana Keadilan. Dua belas pengadilan AS tersebut secara kolektif dikenal sebagai "Pengadilan Nuremberg Selanjutnya" atau, secara lebih formal, sebagai "Pengadilan Penjahat Perang di hadapan Pengadilan Militer Nuremberg" (NMT).

Kasus ini juga dikenal sebagai "Southeast Case/Kasus Tenggara" karena semua terdakwa pernah menjadi jenderal Jerman yang memimpin pasukan di Eropa Tenggara selama Kampanye Balkan, yaitu di Yunani, Albania dan Yugoslavia; dan mereka didakwa memerintahkan penyanderaan warga sipil dan penembakan secara membabi-buta terhadap para sandera tersebut, pembunuhan sebagai pembalasan terhadap warga sipil, dan pembunuhan tanpa proses peradilan terhadap para "partisan" yang tertangkap, seperti yang dilakukan oleh pasukan Jerman di sana pada tahun-tahun 1941 dan sesudahnya. Terdakwa Lothar Rendulic juga didakwa atas penghancuran total 'bumi hangus' terhadap semua kota, pemukiman dan infrastruktur sipil di daerah Finnmark, Norwegia, pada musim dingin 1944.

Para hakim dalam kasus ini, yang disidangkan di Pengadilan Militer V, adalah Charles F. Wennerstrum (hakim ketua) dari Iowa, George J. Burke dari Michigan, dan Edward F. Carter dari Nebraska. Ketua Penasihat Hukum untuk Penuntutan adalah Telford Taylor, dan jaksa penuntut utama untuk kasus ini adalah Theodore Fenstermacher. Surat dakwaan diajukan pada tanggal 10 Mei 1947, persidangan berlangsung dari tanggal 8 Juli 1947 sampai dengan 19 Februari 1948. Dari 12 terdakwa yang didakwa, Franz Böhme bunuh diri sebelum dakwaan diajukan, dan Maximilian von Weichs dikeluarkan dari persidangan karena alasan medis. Dari sepuluh terdakwa yang tersisa, dua orang dibebaskan; yang lainnya menerima hukuman penjara mulai dari tujuh tahun hingga seumur hidup.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]