Pengadilan Banding Kamerun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Banding Kamerun diatur oleh Bagian V dalam konstitusi Kamerun dan berada di bawah Mahkamah Agung Kamerun.[1] Pengadilan banding juga terdapat di setiap provinsi, berkedudukan di ibu kota provinsi tersebut. Pengadilan banding dapat mengubah keputusan semua pengadilan kecuali Mahkamah Agung, Court of Impeachment, dan pengadilan banding sendiri.[2]

Pada tahun 1998, pengadilan banding meringankan hukuman Pius Njawe, wartawan Le Messager, yang dituduh "menyebarkan informasi yang tidak benar" mengenai kemungkinan bahwa presiden Paul Biya menderita sakit jantung karena tidak hadir dalam sebuah pertandingan sepak bola. Njawe ditahan pada tanggal 24 Desember 1997 dan dijatuhi hukuman denda CFA 500.000 dan penjara 2 tahun pada 13 Januari 1998. Pengadilan banding meringankan hukuman ini menjadi 1 tahun dan CFA 300.000, namun tetap menyatakan ia bersalah.[3]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Part V: Article 37.
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-30. Diakses tanggal 2007-08-25. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-19. Diakses tanggal 2007-08-25. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]