Pemilikan silang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemilikan silang (bahasa Inggris: cross shareholding) adalah suatu sistem dimana salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut adalah perusahaan lain atau bank. Sistem ini banyak dipakai oleh para pengusaha di Jepang semenjak Jepang bergabung dengan OECD pada tahun 1964 dan diwajibkan untuk membuka sahamnya di pasar modal luar negeri. Melalui sistem ini, para pemilik modal berusaha mencegah masuknya penanam modal asing ke Jepang. Selain pemilikan silang dengan perusahaan lain, banyak perusahaan di Jepang juga memanfaatkan bank atau institusi keuangan lainnya sebagai pemilik sahamnya. Hubungan antara bank dengan perusahaan biasanya diikuti dengan:

  • perusahaan dapat mengajukan kredit kepada bank secara berkesinambungan dan dalam jumlah yang besar
  • bank memanfaatkan perusahaan sebagai pelanggan produknya
  • bank menempatkan pegawainya di perusahaan tersebut
  • ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, bank akan memberikan bantuan keuangan