Pembagian Luksemburg

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pembagian Luksemburg mengurangi luas wilayah Luksemburg.

Pembagian Luksemburg adalah istilah yang merujuk pada pembagian wilayah Luksemburg sebanyak tiga kali dari tahun 1659 hingga 1839. Ketiga pembagian tersebut mengurangi wilayah Luksemburg dari 10.700 km² menjadi 2.586 km². Wilayah yang dibagi menjadi bagian dari Belgia, Prancis, dan Jerman.

Tiga negara yang berbatasan dengan Luksemburg telah mencoba untuk mencaplok seluruh wilayah Luksemburg, tetapi upaya tersebut gagal. Di sisi lain, pada zaman dahulu terdapat pergerakan untuk mengembalikan wilayah Luksemburg yang hilang, walaupun gerakan tersebut juga tidak berhasil, dan hanya sedikit yang mendukung revanchisme Luksemburg saat ini.

Pembagian pertama[sunting | sunting sumber]

Pembagian Luksemburg pertama berlangsung pada tahun 1659, ketika Kadipaten Luksemburg tergabung dalam uni personal dengan Kerajaan Spanyol. Selama Perang Prancis-Spanyol, Kerajaan Prancis dan Persemakmuran Inggris telah merebut banyak wilayah Belanda Spanyol. Berdasarkan Traktat Pirenia, Prancis memperoleh benteng Stenay, Thionville, dan Montmédy beserta wilayah sekitarnya dari Luksemburg.

Luas wilayah yang diambil Prancis dari Luksemburg tercatat sebesar 1.060 km².[1] Wilayah ini kurang lebih merupakan sepersepuluh wilayah Kadipaten Luksemburg saat itu.

Pembagian kedua[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1795, selama Perang Revolusi Prancis, Luksemburg dianeksasi oleh Prancis menjadi bagian dari departemen Forêts. Setelah kekalahan Napoleon, berdasarkan Traktat Paris 1814, Luksemburg dibebaskan dari kekuasaan Prancis, tetapi status akhirnya baru ditentukan oleh Kongres Wina pada tahun 1815. Pada kongres tersebut, status Luksemburg diangkat menjadi keharyapatihan, dan Wangsa Oranje memperoleh seluruh wilayah di Lage Landen, termasuk Luksemburg. Namun, Prusia yang memperoleh Rheinland dan Westfalen meminta benteng Bitburg untuk dijadikan bagian dari pertahanan barat Konfederasi Jerman. Belanda tidak mempermasalahkan hal ini.

Pembagian kedua mengurangi wilayah Luksemburg sebesar 2.280 km², atau 24% wilayah Luksemburg saat itu. Selain Bitburg, Prusia juga memperoleh kota Neuerburg, Sankt Vith, Schleiden, dan Waxweiler. Seluruh wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk sebesar 50.000.[1] Saat ini, wilayah tersebut dimiliki oleh Jerman dan Belgia; Jerman menyerahkan distrik Eupen-Malmedy kepada Belgia pada tahun 1919 berdasarkan Traktat Versailles.

Pembagian ketiga[sunting | sunting sumber]

Pembagian wilayah terbesar berlangsung berdasarkan Traktat London 1839. Setelah meletusnya Revolusi Belgia, sebagian besar orang Luksemburg mendukung pemberontak Belgia dan menguasai sebagian besar Keharyapatihan Luksemburg; satu-satunya kota yang tidak jatuh ke tangan pemberontak Belgia adalah ibu kota, kota terbesar, dan benteng terpenting: Kota Luksemburg.[2] Konferensi London 1838–39 yang diadakan sebelum penandatanganan Traktat London mempertimbangkan beberapa usulan yang sudah berkembang dari dasawarsa sebelumnya. Usulan pertama adalah agar seluruh Luksemburg tetap tergabung dalam uni personal dengan Belanda, namun hal ini ditolak oleh Raja Leopold I dari Belgia. Pada Juli 1831, kekuatan-kekuatan besar Eropa mengalah, dan Konferensi tersebut menyatakan bahwa status Luksemburg akan ditentukan nanti; Belanda, yang telah menyetujui keputusan konferensi tersebut, menyerbu Belgia untuk memaksa mereka menerima pembatasan wilayahnya.[2] Setelah tentara Belanda mundur, Konferensi London membuat usulan ketiga, yaitu agar Luksemburg dibagi di antara Belanda dan Belgia; sebagian besar wilayah akan diserahkan kepada Belgia, namun Kota Luksemburg tetap berada di bawah kekuasaan Belanda. Leopold sepakat dengan usulan tersebut. Walaupun Raja Willem I dari Belanda awalnya menolak, pada akhirnya ia mengalah dan menyetujui pembagian tersebut pada tahun 1839.[2]

Dalam pembagian ketiga, Luksemburg kehilangan seluruh wilayah baratnya, termasuk kota Arlon, Aubange, Bastogne, Durbuy, Marche-en-Famenne, Neufchâteau, dan Virton. Wilayah tersebut (bersamaan dengan Kadipaten Bouillon) nantinya membentuk Provinsi Luksemburg di Belgia. Luas wilayah yang diserahkan kepada Belgia tercatat sebesar 4.730 km², atau 65% wilayah keharyapatihan saat itu. Populasi wilayah tersebut adalah 175.000, atau setengah dari jumlah penduduk Luksemburg.[3]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Gardini, Fausto. "The Two Luxembourg". Luxembourg American Cultural Society. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-07-13. Diakses tanggal 2006-07-20. 
  2. ^ a b c Fyffe (1895), ch. XVI
  3. ^ Calmes (1989), p. 316

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]