Keharyapatihan
Keharyapatihan atau kadipaten agung adalah sebuah negara yang berkepalakan haryapatih atau adipati agung. Pada dasarnya, keharyapatihan dan kadipaten agung bermakna sama. Namun, dalam penggunaan resmi, istilah keharyapatihan-lah yang digunakan.[1] Kini, keharyapatihan yang masih berdaulat hanyalah Luksemburg.
Di Pulau Jawa pada abad ke-15 hingga abad ke-17 ada keharyapatihan yang punya pengaruh untuk pelantikan raja-raja Jawa, sehingga dijuluki oleh orang-orang Eropa saat itu sebagai "paus" nya orang Muslim. Keharyapatihan itu adalah Giri Kedaton.
Rujukan[sunting | sunting sumber]
- ^ "Luksemburg". KBRI Brussels. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 Agustus 2018. Diakses tanggal 18 Agustus 2018.